Tiga Pelanggaran Iptu Faizal yang Tak Diampuni Kapolrestabes Makassar Kombes Budi, Kapolsek Curhat
Kapolrestabes Makassar Kombes Budi Haryanto mengungkap alasannya mencopot Iptu Faizal, termasuk soal penggerebekan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kanit Reskrim Polsek Tallo Iptu Faizal kini dicopot dari jabatannya setelah organisasi Batalyon 120 digerebek polisi.
Setelah Polda Sulsel menggerebek Markas Batalyon 120 pada Minggu (11/9/2022) dini hari, Iptu Faizal langsung dicopot dari jabatannya.
Kapolrestabes Makassar Kombes Budi Haryanto mengungkap alasannya mencopot Iptu Faizal, termasuk soal penggerebekan.
Budi mengatakan, Iptu Faizal setidaknya memiliki tiga kesalahan sehingga harus harus dicopot.
Pertama, penggerebekan Markas Batalyon 120
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budi Haryanto tidak menampik pencopotan Iptu Faizal terkait penggerebekan Markas Batalyon 120.
"Ya, salah satunya (terkait penggerebekan Batalyon 120)," kata Kombes Pol Budi Haryanto di sela pemantauan unjuk rasa di kawasan Fly Over, Senin (12/9/2022) Siang.
Dalam penggerebekan tersebut, Iptu Faizal mengamankan 48 orang pada, Minggu (11/9/2022) dini hari.
48 orang yang diamankan merupakan remaja belasan tahun hingga pemuda 20-an tahun.
Tiga di antara 48 orang yang diamakan yakni perempuan.
Dalam penggerebekan itu, turut diamankan 164 anak panah busur, sejumlah senjata tajam, dan botol bekas minuman keras (miras).
Kedua, Iptu Faizal Dianggap Tak Jalankan Restorative Justice
Alasan lain Kombes Pol Budi Haryanto mencopot Iptu Faizal, karena dianggap tidak menjalankan langkah restorative justice.
Menurut Budi, upaya restorative justice itu tidak dijalankan secara maksimal oleh Iptu Faizal saat menjabat Kanit Reskrim Polsek Tallo.
"Kita ini punya wadah, yaitu restorative justice, diatur dalam peraturan polisi Nomor 8 tahun 2021," ujar Budi.
"Bagaimana masyarakat bermasalah dengan hukum, ketika para pihak mencabut perkaranya, bisa berdamai di situ, kita bisa melakukan langkah atau dalam hal ini membantu masyarakat," terangnya.
Namun, kata dia, upaya restorative justice itu tidak dimaksimalkan Iptu Faizal hingga harus dicopot.
Kapolsek Tallo Kompol Badollahi bahkan disebut sempat curhat ke Kombes Budi soal kelakuan Iptu Faizal.
"Faktanya adalah, Kanit serse (Iptu faizal) ini tidak melakukan dan ini sudah lama dikeluhkan Kapolsek (Kompol Badollahi terhadap saya,' ungkap Budi.
Ketiga, Iptu Faizal Tak Segera ke TKP
Puncaknya lanjut Budi, terjadi pada penggerebekan markas Batalyon 120, Minggu kemarin.
"Harusnya, kanit serse itu seketika menerima laporan segera datang ke TKP untuk mengecek kebenaran peristiwa tersebut, tapi faktanya dia tidak melakukan," ucapnya.
Akibatnya, kata Budi berita terkait penggerebekan Batalyon 120 viral di media sosial.
Iptu Faizal merasa benar
Faizal mengatakan, langkah yang ia lakukan sudah tepat.
Pasalnya, saat kejadian penangkapan, hanya dua orang petugas yang berada di kantor.
Apalagi, katanya, ia banyak mendapat kabar miring terkait kelompok Batalyon 120 dari warga sekitar.
"Tidak apa-apa kalau saya mau dicopot, saya rasa yang saya lakukan ini sudah benar. Sudah banyak laporan dari warga soal Batalyon, coba tanya sendiri. Warga sudah tidak respect lagi," tutupnya.
Setelah mendengar kabar pencopotannya sebagai Kanit Reskrim, langsung mengemas barangnya di ruang kerjanya di Polsek Tallo.
"Sekarang sudah saya ambil semua barang-barang di kantor," kata dia.