Kabar Terbaru Bharada E Beda dengan Ferdy Sambo dan Putri, Dapat Perlakuan Khusus dari LPSK
Bharada E kini mendapat perlakuan khusus dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), beda tersangka dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar terbaru Bharada E tersangka penembakan Brigadir J atas perintah mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Bharada E kini mendapat perlakuan khusus dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), beda tersangka dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
LPSK turun tangan sebelum nasib Bharada E ditentukan pengadilan soal pembunuhan berencana Bharada E.
LOSK menyatakan sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penanganan berkas Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Juru Bicara LPSK Rully Novian mengatakan koordinasi dilakukan untuk memastikan Bharada E mendapat hak dan perlakuan sebagai justice collaborator (JC) dalam perkara pembunuhan Brigadir J.
"Koordinasi dimaksud menyamakan persepsi, menyamakan pandangan apa hak-hak seseorang yang disposisikan sebagai JC," kata Rully di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (12/9/2022).
Pasalnya sebagai JC Bharada E memiliki hak agar berkas perkara dan penahanannya dipisahkan dengan terdakwa lain, diperiksa paling akhir sebagai terdakwa di persidangan.
Serta agar pada tahap tuntunan di persidangan nantinya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat memberikan keringanan hukuman kepada Bharada E dibandingkan terdakwa lain.
"Hak-hak seseorang yang disposisikan sebagai JC. Tentu kita harap antara penyidik, Kejaksaan dan LPSK bisa bersinergi. Perlindungan, perlakuan khusus dan penghargaan terhadap Bharada E," ujarnya.
Perihal penahanan ketika beralih dari Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung, Rully menuturkan belum ada keputusan apakah LPSK menyarankan eks ajudan Irjen Ferdy Sambo itu dipindah dari Rutan Bareskrim Polri atau tidak.

Sebagai seorang JC Bharada E sepatutnya dapat ditahan di Rutan khusus JC, tapi hingga kini LPSK belum memiliki Rutan tersebut sehingga masalah penahanan harus dibahas lebih lanjut.
"Kan nanti kalau berkasnya P21 (dinyatakan Kejaksaan lengkap) kewenangan penahanan beralih ke Kejaksaan. Maka itu salah satu poin koordinasi kita ke Kejaksaan," tuturnya.
Namun Rully memastikan di manapun Bharada E nantinya ditahan ketika sudah menjadi terdakwa, LPSK akan tetap memberikan perlindungan untuk memastikan keselamatan jiwa.
Hingga kini Bharada E yang ditahan di Rutan Bareskrim Polri masih mendapat penjagaan 24 jam penuh dari petugas LPSK, serta pendampingan spritual untuk penguatan mental.
"Perlingungan (saat Bharada E menjadi tahanan Kejaksaan) akan dilakukan setidaknya sama dengan apa yang sudah dilakukan LPSK saat ini, bentuk dan teknisnya," lanjut Rully.