Fakta-Fakta Transaksi Judi Online Tembus Rp155 Triliun, Mengalir ke PNS Hingga Mahasiswa
Pada 2022 saja, kata Ivan Yustiavandana, PPATK sudah membekukan 312 rekening terkait judi online. Adapun 312 rekening itu berisi Rp836 miliar.
"Mulai dari peredaran narkotika, perjudian baik konvensional ataupun online, adanya pungutan liar (pungli), ilegal minning, penyalahgunaan BBM dan LPG, sikap arogan hingga adanya keberpihakan anggota dalam menangani permasalahan hukum di masyarakat," kata Sigit dalam video conference kepada seluruh jajaran mulai tingkat Mabes Polri hingga polda seluruh Indonesia di Jakarta, Kamis (18/8) lalu.
Mantan Kepala Bareskrim Polri mengingatkan, pihaknya telah lama mengeluarkan perintah dalam pemberantasan tindak pidana perjudian.
“Saya ulangi, yang namanya perjudian apakah itu judi darat, judi online, dan berbagai macam bentuk pelanggaran tindak pidana lainnya harus di tindak,” kata Sigit.
Tidak Ada Toleransi Bagi Anggota Polri Terlibat
Eks Kepala Divisi Propam Polri itu juga menegaskan, tidak akan menolerasi bila ada pejabat Polri yang terlibat dalam tindak pidana tersebut.
“Saya tidak memberikan toleransi kalau masih ada kedapatan, pejabatnya saya copot, saya tidak peduli apakah itu kapolres, apakah itu direktur, apakah itu lapolda saya copot.”
“Demikian juga di mabes tolong untuk diperhatikan akan saya copot juga," kata Sigit.(*)