Partai Politik
Dari 24 Partai Politik, Ada 721 Data Keanggotaan Ganda Ditemukan KPU Parepare
Temuan data ini merupakan hasil dari verifikasi administrasi parpol yang dilakukan KPU Parepare.
Penulis: M Yaumil | Editor: Muh. Irham
PAREPARE, TRIBUN-TIMUR.COM - Sebanyak 721 data keanggotaan ganda partai politik (Parpol) yang ditemukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare.
Temuan data ini merupakan hasil dari verifikasi administrasi parpol yang dilakukan KPU Parepare.
Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Parepare, Safriani A Sudirman mengatakan total keanggotaan semua partai 6.828.
Diantaranya ada 721 keanggotaan yang dinyatakan tidak sesuai syarat.
"Dari total 6.828 keanggotaan yang diverifikasi administrasi ada 721 kegandaan yang ditemukan," katanya kepada tribun timur, Selasa (13/9/2022) siang.
Dia menjelaskan potensi ganda eksternal ialah nama anggota yang terdaftar lebih dari satu partai.
Kemudian, ganda spesifik ialah nama anggota parpol yang dobel dalam satu partai atau berulang.
Kemudian ada lima partai yang dipanggil untuk melakukan klarifikasi secara langsung.
"Lima partai ini kita panggil karena membawa membawa surat pernyataan yang ganda terkait keanggotaan tersebut," jelasnya.
Kelimanya, ada partai lama dan partai baru, memperebutkan 18 anggota yang namanya terdaftar di dua partai.
"Yang diundang klarifikasi langsung ada lima partai karena hanya ini yang memasukkan surat pernyataan ganda," tambahnya.
"Dari 18 orang yang yang buat pernyataan ganda pada partai, hanya sembilan orang yang datang klarifikasi langsung," tegas Safriani.
Ketua KPU Parepare, Hasruddin Husain mengatakan proses verifikasi administrasi masih berjalan
"Proses verifikasi administrasi belum selesai, tanggal 1 Oktober 2022 masuk tahapan perbaikan data," katanya.
Dia menambahkan data yang ada dikirim ke KPU Provinsi untuk rekapitulasi.
"Itupun prosesnya ada di sistem Sipol yang sementara rekapitulasinya berjalan di KPU Provinsi untuk diteruskan ke KPU RI," ucapnya.
Data satu pintu itu, KPU RI yang berwenang untuk memperbaiki data yang ada.
"Sistemnya satu pintu, KPU RI yang berwenang merubah data-data yang ada," pungkasnya.(*)