Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Syaharuddin Alrif: Tarif Ojek Online di Makassar Rp10.500 Hingga Rp13.000

Puluhan driver ojek online mendatangi gedung DPRD Sulsel Senin (12/9/2022). Mereka membahas kenaikan tarif menyusul kenaikan BBM.

Editor: Ari Maryadi
Tribun Timur
Wakil Ketua DPRD Sulsel Syaharuddin Alrif memberikan keterangan pers seusai rapat dengar pendapat dengan driver ojol di gedung DPRD Sulsel Jalan Urip Sumoharjo Kota Makassar Senin (12/9/2022). RDP membahas kenaikan tarif ojol menyusul kenaikan harga BBM. 

Sebelumnya diberitakan, Hendro Sugiatno, Direktur Jenderal Perhubungan Darat menjelaskan perhitungan jasa ojek online telah ditetapkan sejak tahun 2019 lalu melalui Keputusan Menteri Perhubungan No KP 548 Tahun 2020 soal besaran Tarif Jasa Ojol dengan aplikasi yang kemudian di ubah menjadi KP 564 Tahun 2022.

"Perubahan tarif ini akan terbagi menjadi tiga zona. Penyesuaian tarif jasa ini dilakukan dalam rangka penyesuaian terhadap beberapa komponen seperti BBM, dan jasa lainnya,” kata Hendro Sugiatno dikutip dari Kontan.id

Tarif ojol di Indonesia terdiri dari dua bagian. Pertama biaya pengemudi. Kenaikan tarif ini didasarkan pada kenaikan upah minimum regional (UMR), asuransi pengemudi, pajak pertambahan nilai (PPN) dan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Zona pertama kenaikan tarif batas bawah Rp 1.850 per KM naik menjadi Rp 2.000 per KM atau ada kenaikan 8 persen. Kemudian batas atas dari Rp 2.300 per KM jadi Rp 2.500 per KM atau naik 8,7 % .

Zona kedua batas bawah naik dari Rp 2.250 per KM menjadi Rp 2.550 per KM atau naik 13 % . Batas atas naik dari Rp 2.650 per KM menjadi Rp 2.800 per KM atau naik 8 % . Zona tiga batas bawah naik dari Rp 2.100 per KM menjadi Rp 2,300 per KM atau naik 9 % . Batas atas naik dari Rp 2.600 per KM menjadi Rp 2.750 per KM atau naik 5,7 % .

“Kedua besaran tarif penyewaan aplikasi atau biaya tidak langsung. Biaya sewa tidak langsung ditetapkan 15 % atau turun dari aturan sebelumnya 20 % ," terang dia.

Berikut adalah tarif baru ojek online yang diumumkan oleh Kemenhub:

Tarif Ojol Zona I (Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

Biaya jasa batas bawah : Rp 2.000 per KM

Biaya jasa batas atas : Rp 2.500 per KM

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000

Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

Biaya jasa batas bawah : Rp 2.550 per KM

Biaya jasa batas atas : Rp 2.800 per KM

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 KM antara Rp 10.200 sampai Rp 11.200

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved