Pilkades Barru
Sekda Barru Imbau Panitia Pilkades Profesional: Jangan Mau di Iming-imingi Uang Merah
Abustan mengatakan berdasarkan tahapan pemilihan kepala desa di Kabupaten Barru, saat ini telah masuk dalam tahapan penyusunan Daftar Pemilih Sementar
Penulis: Darullah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUNBARRU.COM, BARRU - Sekda Barru, Abustan menyerahkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) kepala desa serentak di Kabupaten Barru, Senin (12/9/2022).
DP4 tersebut diserahkan kepada ketua panitia pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Barru sebagai salah satu acuan dalam menyusun Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan kepala desa tahun 2022.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor BPMD Pemkab Barru, Sulsel.
Abustan mengatakan berdasarkan tahapan pemilihan kepala desa di Kabupaten Barru, saat ini telah masuk dalam tahapan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Maka berdasarkan surat permohonan kementerian dalam negeri bahwasanya telah menyampaikan DP4 bagi 28 desa yang melakukan pemilihan kepala desa secara serentak di Kabupaten Barru.
DP4 ini belum final, kata Abustan, tapi tentunya akan terus diperbaharui oleh panitia tingkat desa melalui pendataan Daftar Pemilih Tetap.
"Sebagai ujung tombak dalam rangka pelaksanaan Pilkades serentak 2022, panitia Pilkades harus mematuhi dan memahami regulasi yang ada. Baik itu peraturan menteri dalam negeri tentang pilkades, peraturan daerah dan peraturan bupati, maupun surat edaran tentang pemilihan kepala desa," jelasnya.
"Jangan sekali-kali mengambil kebijakan sendiri di luar ketentuan peraturan yang ada," tegasnya.
Abustan juga menekankan bahwa harus mengumumkan dan mensosialisasikan tahapan kegiatan Pilkades serentak tersebut kepada masyarakat umum melalui papan pengumuman maupun media informasi lainnya.
"Maka dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui rangkaian kegiatan Pilkades serentak serta turut mengawasi jalannya perhelatan demokrasi ini dari awal hingga akhir," tandasnya.
"Selain itu juga perlu disampaikan bahwa panitia Pilkades harus lebih cermat serta teliti dalam pendataan administrasi terutama dalam proses penyusunan DPS," terangnya.
"Panitia Pilkades juga harus memperhatikan adanya pengaturan pembatasan jumlah pemilih di tempat pemungutan suara (TPS) yang dibatasi paling banyak 500 DPT," tambahnya.
Pihaknya juga meminta panitia Pilkades untuk lebih cermat dalam pelaksanaan pembagian TPS, dan alur proses pemungutan suara pada lokasi TPS.
Sehingga memudahkan masyarakat yang mempunyai hak pilih dalam menjalankan hak demokrasinya.
"Dan yang terpenting jangan mau di iming-imingi uang merah dan tetaplah berdiskusi," imbaunya.
Turut hadir pada kegiatan tersebut para kepala OPD, Camat, dan panitia pemilihan Pilkades.
Laporan jurnalis TribunBarru.com, Darullah, @uull.dg.marala