Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lewat Diklat Manajemen Perkoperasian, Cara IKAJO Sulsel Lahirkan SDM Unggul

Sebelumnya, Ikajo telah meluncurkan Koperasi Produsen IKAJO Indonesia Bangga (KP-IIB) April 2022 lalu.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
para pengurus IKAJO usai melakukan diklat Manajemen Perkoperasian   

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ikatan Alumni Jogjarta (IKAJO) Sulawesi Selatan menggelar Diklat Manajemen Perkoperasian di Ruang Meeting Sekertariat IKAJO komp Akik Hijau Pengayoman pada Minggu (11/9/2022). 

Sebelumnya, Ikajo telah meluncurkan Koperasi Produsen IKAJO Indonesia Bangga (KP-IIB) April 2022 lalu.

Diklat Manajemen Perkoperasian pun digelar dalam rangka mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) khususnya Pengurus dan Anggota Koperasi.

Gunanya, memahami konsep berkoperasi sehingga dalam penerapannya berjalan sesuai aturan dan kaidah-kaidah yang berlaku berdasarkan asas kekeluargaan.

Sekertaris KP-IIB Andi Sinra melaporkan kegiatan ini diikuti 15 peserta terdiri dari pengurus dan anggota. 

Koperasi Ikajo sendiri telah memiliki 30 anggota  anggota Koperasi.

Semuanya merupakan Alumni Jogja  yang  berdomisili di seluruh Indonesia.

"Koperasi IIB ini merupakan salah satu organisasi yang dibentuk dibawah naungan IKAJO Sulsel dengan tujuan mulia mensejahterakan seluruh anggota melalui bagi hasil tanpa riba," jelas Andi Sinra.

Sebagai narasumber hadir Kepala Lembaga Pendidikan Perkoperasian (Lapenkop) Wilayah Sulawesi Selatan Salman Sahmad.

Ia membawakan materi tentang kondisi terkini Koperasi di Indonesia.

"Saat ini telah berdiri 127.124 Koperasi yang tersebar di seluruh Indonesia. KP-IIB merupakan salah satu didalamnya. Adapun kontribusi Koperasi terhadap PDB nasional telah mencapai 6,20 persen dan terus meningkat. sedangkan 25 juta orang Indonesia telah berkoperasi dengan volume usaha lebih dari 174 milyar", jelas Salman Sahmad.

Sahmad menambahkan bahwa dalam upaya menjalankan sebuah koperasi wajib hukumnya memahami AD/ART Koperasi yang dibentuk.

"Ada tujuh prinsip Koperasi diantaranya: keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, pengelolaan dilaksanakan secara demokratis, pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil dan proporsional, pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal, kemandirian, pendidikan perkoperasian dan kerjasama antar koperasi", jelas Sahmad.

Peserta Pelatihan Diklat Manajemen Perkoperasian menyambut baik pelaksanaan pendidikan dan pelatihai ini.

Sebab telah menjadi wadah konsolidasi mendasar  agar pengurus dan anggota dapat berkoperasi secara  taat asas.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved