Kombes Anton Setiawan Kini Tugas di Bareskrim Polri, Disebut Terima Suap Senilai Mobil Fortuner
Kombes Anton Setiawan bertugas di Bareskrim Mabes Polri. Mantan Dirkrimsus Polda Sumsel itu disebut-sebut menerima setoran suap terdakwa AKBP Dalizon
TRIBUN-TIMUR.COM -- Nama Kombes Anton Setiawan viral dalam beberapa hari ini.
Mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus atau Dirkrimsus Polda Sumsel itu disebut-sebut menerima setoran suap dari terdakwa AKBP Dalizon.
Nilanya disebut Rp500 juta perbulan, atau senilai satu unit mobil toyota Fortuner.
Saat ini, Kombes Anton Setiawan bertugas di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Jabatannya Kasubdit di Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.
"(Anton Setiawan) Kasubdit di Ditipidter," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Adrianto saat dikonfirmasi Tribunnews Senin (12/9/2022).
Agus menuturkan pihaknya meminta Propam Polri segera mendalami dugaan tersebut.
Namun begitu, dia enggan menanggapi soal tudingan Bareskrim melindungi Kombes Anton Setiawan.
"Masih didalami Propam," ujarnya.
Sebelumnya mantan Kapolres Ogan Komering Ulu OKU Timur Sumatera Selatan AKBP Dalizon bernyanyi di persidangan.
AKBP Dalizon mengungkap setoran Rp500 juta kepada mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus atau Dirkrimsus Polda Sumsel Kombes Anton Setiawan.
Hal itu diungkapkan AKBP Dalizon dalam kasus suap Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel.
Saat ini AKBP Dalizon jadi pesakitan.
Ia jadi terdakwa kasus suap Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumsel.
"Dua bulan pertama saya wajib setor Rp 300 juta ke Pak Dir (Anton). Bulan-bulan setelahnya, saya setor Rp 500 juta sampai jadi Kapolres. Itu jatuh temponya setiap tanggal 5," ujar Dalizon dikutip dari Kompas.com.

Sosok Kombes Anton Setiawan
Kombes Anton Setiawan merupakan mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Selatan.
Kombes Anton Setiawan pernah jadi atasan AKBP Dalizon.
Namun selama persidangan Kombes Anton enggan hadir ke persidangan sebagai saksi.
Hal itu membuat AKBP Dalizon serta kuasa hukumnya geram dan melayangkan protes kepada ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Mangapul Tarigan, Rabu (10/8/2022).
Padahal, AKBP Dalizon pada sidang sebelumya berkali-kali menyebut Kombes Pol Anton sebagai atasannya saat itu, sempat menerima uang fee proyek Dinas PUPR Muba Rp 4,75 miliar dari total fee yang ia terima Rp 10 miliar.
Tak hadirnya Kombes Anton membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di ruang sidang.
JPU menyebut, saksi Anton tak hadir dengan alasan masih dalam kondisi beribadah haji.
Sementara, satu saksi lain yang merupakan seorang penyidik bernama Pitoy telah berpindah tugas ke Polda Lampung.
“Untuk menghemat waktu, silahkan dibacakan (BAP)nya,”kata Hakim dalam ruang sidang.
Dalam BAP yang dibacakan JPU Kejaksaan Agung (Kejagung), Kombes Pol Anton Setiawan membantah keterangan AKBP Dalizon terkait penerimaan uang fee kepada dirinya.
Selain itu, Anton juga mengaku tak mengetahui kasus dugaan korupsi Dinas PUPR Muba yang dalam tahap penyelidikannya dihentikan terdakwa.
"Tidak ada perintah dari saya menghentikan proses penyidikan termasuk pengamanan proyek Dinas PUPR. Saya juga tidak pernah menerima uang, benda atau hadiah apapun terkait proses penghentian perkara di Kabupaten Muba," kata JPU membacakan BAP dari Anton.
Selanjutnya, pada BAP, saksi Pitoy juga membantah keterangan dari AKBP Dalizon terkait uang Rp 10 miliar dari Dinas PUPR Muba.
"Terkait perkara Dinas PUPR Muba, saya tidak pernah menerima uang ataupun hadiah. Tidak pernah tahu perkara Dinas PUPR Muba karena tidak dilibatkan dalam penyelidikan. Tidak pernah juga mengantarkan uang satu dus ke ruangan Kombes Pol Anton Setiawan," ujarnya.
Setelah BAP kedua saksi dibacakan, ketua Majelis Hakim mempersilahkan AKBP Dalizon memberikan tanggapan.
"Keterangan Anton Setiawan salah semuanya Yang Mulia majelis hakim. Keterangan Pitoy ada yang tidak benar. Saksi menerima bagian uang, melakukan penyelidikan, saksi terlibat dalam mengantarkan uang," ungkapnya.
Kuasa Hukum AKBP Dalizon, Anwarsah Tarigan menyayangkan keputusan hakim yang mempersilakan ketua Majelis Hakim agar JPU hanya membacakan BAP kedua saksi yang tak hadir dalam sidang.
Padahal keterangan mereka secara langsung sangat diperlukan karena diduga ikut terlibat.
“Sudah empat kali tak hadir, semestinya majelis hakim dapat memanggil secara paksa. Bukan BAP hanya dibacakan dengan alasan waktu,” ujarnya.
Dengan dibacakannya hasil BAP tersebut, sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan mendengar keterangan saksi ahli.
Anwarsah menyebut, sedari awal kasus itu bergulir kliennya merasa menjadi tumbal atas kejadian tersebut.
“Dari awal klien kami merasa banyak yang janggal. Klien kami merasa dikorbankan. Tapi mereka sampai sekarang tidak dihadirkan,” ungkap dia.
Sementara, seorang JPU dari Kejagung menolak memberikan komentar terkait tidak hadirnya Kombes Anton dalam empat kali sidang berlangsung.
“Saya no comment, silahkan ke Kasipenkum,” katanya yang enggan menyebutkan nama.
Fakta Persidangan
Fakta mengejutkan terjadi pada persidangan yang melibatkan mantan Kapolres AKBP Dalizon.
Ia mengaku setiap bulannya setor dari Rp 300 Juta hingga Rp 500 Juta ke atasan.
Polisi berpangkat AKBP ini mengaku setor ke atasa setiap tanggal 5 tiap bulannya, apabila terlambat ditagih melalui WA
Dan proses penagihan melalui Wa tersebut dijadikan bukti dalam persidangan.
Itulah fakta dalam sidang AKBP Dalizon terbaru yang terungkap pengakuan mantan Kapolres OKU Timur itu.
AKBP Dalizon yang kini menjadi terdakwa kasus dugaan penerimaan suap atau fee mengungkap pengakuan adanya aliran dana hingga ratusan juta yang wajib disetorkan setiap bulannya ke atasan.
Pengakuan itu AKBP Dalizon sampaikan saat memberi keterangan secara langsung dihadapan majelis hakim atas kasus dugaan penerimaan fee dalam proyek Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun anggaran 2019 yang menjeratnya.
"Dua bulan pertama saya wajib setor Rp.300 juta ke Pak Dir. Bulan-bulan setelahnya, saya setor Rp.500 juta sampai jadi Kapolres. Itu jatuh temponya setiap tanggal 5," ujar Dalizon di persidangan, Rabu (7/9/2022).
Pengakuan tersebut langsung mendapat reaksi dari majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH.
Hakim lantas bertanya dari mana uang dengan nominal besar tersebut berasal.
"Saya lupa yang mulia (uangnya dari mana). Tapi yang jelas ada juga dari hasil pendampingan," ujarnya.
"Bayarnya juga sering macet, buktinya itu dapat WA (ditagih)," jelasnya.
Dalam kesempatan ini, AKBP Dalizon juga mengungkapkan alasannya yang ingin membuka kasus secara gamblang.
AKBP Dalizon mengaku sangat kecewa atas sikap atasan maupun anak buahnya.
Dimana kata dia, saat itu ada tiga anak buahnya yang ikut diperiksa di Paminal Mabes Polri yakni tiga kanit di Ditreskrimsus Polda Sumsel bernama Pitoy, Salupen dan Hariyadi yang memohon kepadanya untuk dilindungi.
"Mereka minta tolong. Komandan tolong, kasihani anak istri kami. Tolonglah komandan, kalau komandan menolong kami sama saja dengan menolong 100 orang meliputi keluarga kami," ujarnya.
"Kenapa saya berubah pikiran untuk membuka semuanya, karena saya tahu pak Direktur menjelek-jelekkan saya di belakang.
Anggota juga mengkhianati saya, mereka tidak memenuhi janji untuk mengganti uang yang saya gunakan untuk menutupi yang mereka terima," katanya menambahkan.
Mendengar pernyataan tersebut, hakim lalu menyinggung apakah AKBP Dalizon masih sayang pada bawahannya.
"Tidak lagi pak hakim," jawabnya singkat.
Menyinggung soal aliran dana sebesar Rp10 miliar yang diduga bersumber dari Dinas PUPR Kabar Muba, AKBP Dalizon sama sekali tidak menampiknya.
Dia berujar, uang tersebut diberikan melalui Bram Rizal salah seorang Kabid Dinas PUPR Muba yang mengaku sebagai sepupu Bupati.
"Sebanyak Rp.2,5 miliar dari hasil kejahatan ini untuk saya. Terus Rp.4,250 miliar untuk Dir, sisanya saya berikan kepada tiga kanit. Terus ada Rp.500 juta fee untuk Hadi Candra," jelasnya.
Ditemui setelah persidangan, AKBP Dalizon enggan berkomentar banyak atas kasus yang kini menjeratnya.
Meski begitu, dia mengaku sangat lega telah mengungkapkan keterangan secara langsung dihadapan hakim.
"Iya, saya lega," ujarnya.
(Tribunnews/Igman Ibrahim)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kabareskrim Benarkan Kombes Anton Setiawan yang Diduga Terima Gratifikasi Kini Bertugas di Bareskrim