Kombes Anton Setiawan Kini Tugas di Bareskrim Polri, Disebut Terima Suap Senilai Mobil Fortuner
Kombes Anton Setiawan bertugas di Bareskrim Mabes Polri. Mantan Dirkrimsus Polda Sumsel itu disebut-sebut menerima setoran suap terdakwa AKBP Dalizon
Kombes Anton Setiawan merupakan mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Selatan.
Kombes Anton Setiawan pernah jadi atasan AKBP Dalizon.
Namun selama persidangan Kombes Anton enggan hadir ke persidangan sebagai saksi.
Hal itu membuat AKBP Dalizon serta kuasa hukumnya geram dan melayangkan protes kepada ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Mangapul Tarigan, Rabu (10/8/2022).
Padahal, AKBP Dalizon pada sidang sebelumya berkali-kali menyebut Kombes Pol Anton sebagai atasannya saat itu, sempat menerima uang fee proyek Dinas PUPR Muba Rp 4,75 miliar dari total fee yang ia terima Rp 10 miliar.
Tak hadirnya Kombes Anton membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di ruang sidang.
JPU menyebut, saksi Anton tak hadir dengan alasan masih dalam kondisi beribadah haji.
Sementara, satu saksi lain yang merupakan seorang penyidik bernama Pitoy telah berpindah tugas ke Polda Lampung.
“Untuk menghemat waktu, silahkan dibacakan (BAP)nya,”kata Hakim dalam ruang sidang.
Dalam BAP yang dibacakan JPU Kejaksaan Agung (Kejagung), Kombes Pol Anton Setiawan membantah keterangan AKBP Dalizon terkait penerimaan uang fee kepada dirinya.
Selain itu, Anton juga mengaku tak mengetahui kasus dugaan korupsi Dinas PUPR Muba yang dalam tahap penyelidikannya dihentikan terdakwa.
"Tidak ada perintah dari saya menghentikan proses penyidikan termasuk pengamanan proyek Dinas PUPR. Saya juga tidak pernah menerima uang, benda atau hadiah apapun terkait proses penghentian perkara di Kabupaten Muba," kata JPU membacakan BAP dari Anton.
Selanjutnya, pada BAP, saksi Pitoy juga membantah keterangan dari AKBP Dalizon terkait uang Rp 10 miliar dari Dinas PUPR Muba.
"Terkait perkara Dinas PUPR Muba, saya tidak pernah menerima uang ataupun hadiah. Tidak pernah tahu perkara Dinas PUPR Muba karena tidak dilibatkan dalam penyelidikan. Tidak pernah juga mengantarkan uang satu dus ke ruangan Kombes Pol Anton Setiawan," ujarnya.
Setelah BAP kedua saksi dibacakan, ketua Majelis Hakim mempersilahkan AKBP Dalizon memberikan tanggapan.