Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tembak Polisi

Bharada E Berani Lawan Kebohongan Ferdy Sambo, Kini Dapat Hak-hak Justice Collaborator

Bharada E dapat hak dan perlakuan sebagai justice collaborator atas keberaniannya melawan skenario Irjen Ferdy Sambo.

Editor: Ari Maryadi
TRIBUNNEWS.com Jeprima/Tangkap layar KompasTV
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E saat rekonstruksi kasus Brigadir J, Selasa (30/8/2022). Bharada E menunjukkan keberaniannya melawan kesaksian Ferdy Sambo. TRIBUNNEWS.com Jeprima/Tangkap layar KompasTV 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menunjukkan keberaniannya melawan perintah dan kesaksian mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Bharada E berani membongkar bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak dengan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tembak menembak belakangan terbongkar adalah skenario yang didesain Irjen Ferdy Sambo.

Kejadian sebenarnya adalah pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo.

Atas keberaniannya, kini Bharada E dapat hak dan perlakuan sebagai justice collaborator (JC).

Hak-hak tersebut antara lain berkas perkara dan penahanan terpisah dengan Irjen Ferdy Sambo dkk.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk memastikan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mendapat hak dan perlakuan sebagai justice collaborator (JC) dalam perkara pembunuhan Brigadir J.

Koordinasi dimaksud menyamakan persepsi, menyamakan pandangan apa hak-hak seseorang yang disposisikan sebagai JC.

Hal ini dikatakan juru Bicara LPSK Rully Novian saat ditemui di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (12/9/2022).

Rully mengatakan, sebagai JC Bharada E memiliki hak agar berkas perkara dan penahanannya dipisahkan dengan terdakwa lain, diperiksa paling akhir sebagai terdakwa di persidangan.

Serta agar pada tahap tuntunan di persidangan nantinya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat memberikan keringanan hukuman kepada Bharada E dibandingkan terdakwa lain.

"Hak-hak seseorang yang disposisikan sebagai JC. Tentu kita harap antara penyidik, Kejaksaan dan LPSK bisa bersinergi. Perlindungan, perlakuan khusus dan penghargaan terhadap Bharada E," ujarnya.

Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (kiri), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kanan). Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan tantangan awal penyidik ketika berhadap dengan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (kiri), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kanan). Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan tantangan awal penyidik ketika berhadap dengan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. (Kolase Tribunnews.com (Divisi Propam Polri-Humas Polri))

Perihal penahanan ketika beralih dari Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung, Rully menuturkan belum ada keputusan apakah LPSK menyarankan eks ajudan Irjen Ferdy Sambo itu dipindah dari Rutan Bareskrim Polri atau tidak.

Sebagai seorang JC Bharada E sepatutnya dapat ditahan di Rutan khusus JC, tapi hingga kini LPSK belum memiliki Rutan tersebut sehingga masalah penahanan harus dibahas lebih lanjut.

"Kan nanti kalau berkasnya P21 (dinyatakan Kejaksaan lengkap) kewenangan penahanan beralih ke Kejaksaan. Maka itu salah satu poin koordinasi kita ke Kejaksaan," tuturnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved