Polisi Tembak Polisi
Bharada E Berani Lawan Kebohongan Ferdy Sambo, Kini Dapat Hak-hak Justice Collaborator
Bharada E dapat hak dan perlakuan sebagai justice collaborator atas keberaniannya melawan skenario Irjen Ferdy Sambo.
TRIBUN-TIMUR.COM -- Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menunjukkan keberaniannya melawan perintah dan kesaksian mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Bharada E berani membongkar bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak dengan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Tembak menembak belakangan terbongkar adalah skenario yang didesain Irjen Ferdy Sambo.
Kejadian sebenarnya adalah pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo.
Atas keberaniannya, kini Bharada E dapat hak dan perlakuan sebagai justice collaborator (JC).
Hak-hak tersebut antara lain berkas perkara dan penahanan terpisah dengan Irjen Ferdy Sambo dkk.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk memastikan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mendapat hak dan perlakuan sebagai justice collaborator (JC) dalam perkara pembunuhan Brigadir J.
Koordinasi dimaksud menyamakan persepsi, menyamakan pandangan apa hak-hak seseorang yang disposisikan sebagai JC.
Hal ini dikatakan juru Bicara LPSK Rully Novian saat ditemui di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (12/9/2022).
Rully mengatakan, sebagai JC Bharada E memiliki hak agar berkas perkara dan penahanannya dipisahkan dengan terdakwa lain, diperiksa paling akhir sebagai terdakwa di persidangan.
Serta agar pada tahap tuntunan di persidangan nantinya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat memberikan keringanan hukuman kepada Bharada E dibandingkan terdakwa lain.
"Hak-hak seseorang yang disposisikan sebagai JC. Tentu kita harap antara penyidik, Kejaksaan dan LPSK bisa bersinergi. Perlindungan, perlakuan khusus dan penghargaan terhadap Bharada E," ujarnya.

Perihal penahanan ketika beralih dari Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung, Rully menuturkan belum ada keputusan apakah LPSK menyarankan eks ajudan Irjen Ferdy Sambo itu dipindah dari Rutan Bareskrim Polri atau tidak.
Sebagai seorang JC Bharada E sepatutnya dapat ditahan di Rutan khusus JC, tapi hingga kini LPSK belum memiliki Rutan tersebut sehingga masalah penahanan harus dibahas lebih lanjut.
"Kan nanti kalau berkasnya P21 (dinyatakan Kejaksaan lengkap) kewenangan penahanan beralih ke Kejaksaan. Maka itu salah satu poin koordinasi kita ke Kejaksaan," tuturnya.