Iptu Faisal Dimutasi
Apa Itu Restorative Justice? Kebijakan Kapolres Makassar Dalam Membebaskan Tahanan Kasus Batalyon120
Prof Hambali menambahkan, munculnya kasus ini kepermukaan menjadi momentum untuk Kapolrestabes dan Wali Kota untuk mawas diri.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Nasib Kanit Reskrim Polsek Tallo, Iptu Faisal setelah penggerebekan markas Batalyon 120 Makassar menjadi sorotan.
Kapolrestabes Makassar Kombes Budi Haryanto pun menyampaikan, alasan sebenarnya melakukan pencopotan.
Budhi menegaskan, jika Kanit Reskrim Polsek Tallo Iptu Faizal tidak profesional dalam bekerja.
Polisi berpangkat tiga melati ini pun menjelaskan, Faisal sebagai kanit sudah tidak menjalankan perintahnya lagi.
Polisi berpangkat tiga melati ini mengaku, salah satu program yang ia bawa saat menjabat sebagai Kapolrestabes Makassar adalah aktif dalam pendekatan kepada masyarakat.
"Kanit Reskrim Tallo digeser. Saya selaku Kapolres, mempunyai program dari awal, dekatkan diri kalian dengan masyarakat. Dengan cara apa, salah satu caranya, kita ini punya kuadra yaitu Restorative Justice (RJ). Diatur dalam Peraturan Polisi No 8 tahun 2021," jelasnya dalam video Humas Polrestabes yan beredar.
Melihat hal itu, Tribun Timur berusaha mengonfirmasi pengamat hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Prof Hambali Thalib, berhubungan dengan Restorative Justice atau RJ yang dialamatkan Kapolrestabes ke Faisal.
Menurutnya, tindakan RJ di Peraturan Kepolisian No 8 tahun 2021 itu benar bisa dilakukan untuk tindakan pidana ringan.
Namun, Prof Hambali menekankan, RJ baru benar-benar berlaku ketika dua pihak yang terlibat dalam satu perkara itu dipertemukan oleh pihak kepolisian.
"Bunyinya seperti ini perdamaian dari dua belah pihak yang dibuktikan dengan kesepakatan perdamaian dan ditanda tangani oleh para pihak," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (12/9/2022).
"Seharusnya kalau memang ada warga yang melapor, itu kemudian dipertemukan antara warga dengan pihak Batalyon ini," tambahnya.
Sebagai seorang akademisi, Prof Hambali juga menyayangkan pencopotan Kanit Reskrim Tallo, Iptu Faisal, oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto.
Dirinya mengaku, alasan ketidakprofesionalitas belum ia temukan di kasus penggeledahan Sekretariat Batalyon 120 ini.
"Jadi ketika ada laporan dari warga dan dibuktikan polisi bisa melakukan tangkap tangan. Tangkap tangan ini dibolehkan jika sudah terbukti permulaan yang cukup dan seorang yang diduga melakukan tindak pidana. Jadi saya rasa, kinerja kanit itu sudah profesional dan sesuai dengan pasal 17 KUHAP. Dan melakukan pendataan. Dan kalau dia masih masuk perkap tadi dilakukan pengamanan paling lama 1x24 jam. Jadi, soal alasan tidak profesional itu saya rasa tidak tepat," jelasnya.
Prof Hambali menambahkan, munculnya kasus ini kepermukaan menjadi momentum untuk Kapolrestabes dan Wali Kota untuk mawas diri.