Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

AKBP Dalizon

Pengakuan AKBP Dalizon: Rp 2,5 M Hasil Kejahatan untuk Saya - Rp Rp4,250 M untuk Pak Dir, Sisanya. .

Mantan Kapolres Oku Timur Sumsel AKBP Dalizon blak-blakan mengungkap aliran dana Rp 10 miliar. Rp Rp4,250 M disebut mengalir ke Kombes Anton Setiawan.

Editor: Sakinah Sudin
Istimewa
Kolase foto AKBP Dalizon mantan Kapolres Oku Timur Sumsel. Perwira dua melati itu mengungkapkan setoran uang ratusan juta setiap bulannya kepada mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumsel Kombes Anton Setiawan. AKBP Dalizon secara rinci mengungkap aliran dana Rp 10 miliar. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan Kapolres Oku Timur Sumsel AKBP Dalizon kini tengah jadi perbincangan hangat.

Hal tersebut usai AKBP Dalizon blak-blakan mengungkap aliran dana Rp 10 miliar, yang disebutnya sebagai hasil kejahatan.

AKBP DalizonĀ  merupakan jebolan Akademi Kepolisian angkatan 2002.

AKBP Dalizon memutuskan 'bernyayi' dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (7/9/2022).

Diketahui, AKBP Dalizon mantan Kapolres Oku Timur Sumsel jadi terdakwa kasus dugaan penerimaan fee Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun anggaran 2019.

AKBP Dalizon mengaku menyetor uang senilai Rp500 juta per bulan kepada atasannya berpangkat kombes saat menduduki jabatan kapolres.

Atasannya yaitu mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus atau Dirkrimsus Polda Sumsel Kombes Anton Setiawan.

Lebih jauh, AKBP Dalizo merinci soal aliran dana sebesar Rp10 miliar yang diduga bersumber dari Dinas PUPR Kabar Muba.

Dari Rp 10 miliar tersebut, kata AKBP Dalizon, Rp 2,5 miliar masuk ke kantong pribadinya.

"Sebanyak Rp2,5 miliar dari hasil kejahatan ini untuk saya. Terus Rp4,250 miliar untuk Dir, sisanya saya berikan kepada tiga kanit. Terus ada Rp500 juta fee untuk Hadi Candra," jelasnya.

Berikut selengkapnya!

AKBP Dalizon mengungkap wajib setor dana ratusan juta setiap bulannya ke atasan.

"Dua bulan pertama saya wajib setor Rp300 juta ke Pak Dir. Bulan-bulan setelahnya, saya setor Rp 500 juta sampai jadi Kapolres. Itu jatuh temponya setiap tanggal 5," kata Dalizon di persidangan, dikutip dari Tribun Sumbel Rabu (7/9/2022).

AKBP Dalizon saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Palembang, Sumsel, Rabu (7/9/2022). AKBP Dalizon adalah terdakwa menerima fee dalam proyek Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun 2019.
AKBP Dalizon saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Palembang, Sumsel, Rabu (7/9/2022). AKBP Dalizon adalah terdakwa menerima fee dalam proyek Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun 2019. (Tribun Sumsel)

Pengakuan tersebut langsung mendapat reaksi dari majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH.

Hakim lantas bertanya dari mana uang dengan nominal besar tersebut berasal.

"Saya lupa yang mulia (uangnya dari mana). Tapi yang jelas ada juga dari hasil pendampingan," ujarnya.

"Bayarnya juga sering macet, buktinya itu dapat WA (penagihan)," jelasnya.

Kecewa Sikap Atasan

Dalam kesempatan ini, AKBP Dalizon juga mengungkapkan alasannya yang ingin membuka kasus secara gamblang.

AKBP Dalizon mengaku sangat kecewa atas sikap atasan maupun anak buahnya.

Dimana kata dia, saat itu ada tiga anak buahnya yang ikut diperiksa di Paminal Mabes Polri.

Ketiganya yaitu tiga kanit di Ditreskrimsus Polda Sumsel bernama Pitoy, Salupen dan Hariyadi yang memohon kepadanya untuk dilindungi.

Sidang AKBP Dalizon digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (7/9/2022) dihadiri langsung terdakwa agenda mendengarkan keterangan terdakwa, Rabu (7/9/2022). TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Sidang AKBP Dalizon digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (7/9/2022) dihadiri langsung terdakwa agenda mendengarkan keterangan terdakwa, Rabu (7/9/2022). TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI (TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI)

"Mereka minta tolong. Komandan tolong, kasihani anak istri kami. Tolonglah komandan, kalau komandan menolong kami sama saja dengan menolong 100 orang meliputi keluarga kami," ujarnya.

"Kenapa saya berubah pikiran untuk membuka semuanya, karena saya tahu pak Direktur menjelek-jelekkan saya di belakang. Anggota juga mengkhianati saya, mereka tidak memenuhi janji untuk mengganti uang yang saya gunakan untuk menutupi yang mereka terima," katanya menambahkan.

Mendengar pernyataan tersebut, hakim lalu menyinggung apakah AKBP Dalizon masih sayang pada bawahannya.

"Tidak lagi pak hakim," jawabnya singkat.

Aliran Dana Rp 10 M

Menyinggung soal aliran dana sebesar Rp10 miliar yang diduga bersumber dari Dinas PUPR Kabar Muba, AKBP Dalizon sama sekali tidak menampiknya.

Dia berujar, uang tersebut diberikan melalui Bram Rizal salah seorang Kabid Dinas PUPR Muba yang mengaku sebagai sepupu Bupati.

"Sebanyak Rp2,5 miliar dari hasil kejahatan ini untuk saya. Terus Rp4,250 miliar untuk Dir, sisanya saya berikan kepada tiga kanit. Terus ada Rp500 juta fee untuk Hadi Candra," jelasnya.

AKBP Dalizon saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Palembang, Sumsel, Rabu (7/9/2022). AKBP Dalizon adalah terdakwa menerima fee dalam proyek Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun 2019. (Tribun Sumsel)
Ditemui setelah persidangan, AKBP Dalizon enggan berkomentar banyak atas kasus yang kini menjeratnya.

Meski begitu, dia mengaku sangat lega telah mengungkapkan keterangan secara langsung di hadapan hakim.

"Iya, saya lega," ujarnya.

Profil AKBP Dalizon

AKBP Dalizon menduduki jabatan Kapolres OKU Timur sejak September 2020.

Ia pernah menempati berbagai posisi di kepolisian.

Mulai dari Patwal (Patroli Pengawal), Reserse, Res Narkoba hingga bidang Provost dan Pengasuh di Akademi Kepolisian (Akpol).

AKBP Dalizon lulus dari Akpol tahun 2002.

Pria kelahiran Tanjung Karang Lampung, 1979 silam ini awalnya lama berkutat di Provinsi Jawa Tengah, sejak lulus Akpol hingga tahun 2007.

AKBP Dalizon juga mengungkap kasus TKI yang bermasalah secara administrasi.

Ia juga pernah melakukan penyelidikan kasus penyelundupan narkoba di satu penjara besar di Indonesia.

Saat itu ia hanya bermodalkan barang bukti yang didapat dari seorang kurir yang terlibat.

AKBP Dalizon Pakai Rompi Oranye

Diberitakan, sidang lanjutan kasus dugaan penerimaan suap yang menjerat AKBP Dalizon, mantan Kapolres OKUT kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (7/9/2022).

Berbeda dari sebelumnya yang digelar secara online, kali ini AKBP Dalizon dihadirkan secara langsung ke ruang sidang guna memenuhi agenda mendengarkan keterangan terdakwa.

Nampak AKBP Dalizon hadir dengan tangan diborgol menggunakan rompi oranye tahanan Kejagung.

Penampilan itu melengkapi setelan peci dan kemeja putih serta celana panjang hitam yang dia kenakan.

Kehadirannya juga turut dikawal petugas kepolisian dan kejaksaan Agung RI.

Dari balik maskernya, AKBP Dalizon hanya menyebar senyum seraya menyatukan dua telapak tangannya di depan dada saat disapa awak media.

Laporan Wartawan Tribun Sumber Shinta Dwi Anggraini

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Fakta Sidang AKBP Dalizon, Mantan Kapolres OKU Timur Mengaku Setor ke Atasan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved