Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tembak Polisi

Nasib Apes Jenderal Bintang Satu & 10 Perwira Usai 'Bantu' Sambo, Urus Kebersihan Setelah Bebas Sel

Brigjen Benny Al dan 10 perwira lainnya akhirnya bebas setelah ditahan di tempat khusus akibat pelanggaran kode etik kasus Brigadir J.

Editor: Sudirman
Youtobe Kompas
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat menyampaikan keterangan pers terkait kasus Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa(6/9/2022). Irjen Dedi menyebut sejumlah personel polri yang di tempatkan di tempat khusus telah bebas 

TRIBUN-TIMUR.COM - Karo Provos Divisi Propam Polri Brigjen Benny Al dan 10 perwira lainnya akhirnya bebas setelah ditahan di tempat khusus.

Mereka ditahan karena melakukan pelanggaran kode etik kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. 

Setelah bebas, mereka kembali bertugas sebagai anggota Polri.

Baca juga: Bripka RR Bongkar Penyebab Ferdy Sambo Habisi Brigadir J, Awalnya Bukan Bharada E Disuruh Tembak

Baca juga: Deretan Kasus Pernah Ditangani Kapten Jack Sebelum Tangkap Irjen Ferdy Sambo, Termasuk Abu Janda

Namun penempatan mereka bukan lagi di tempat tugas sebelumnya, melainkan dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mnegatakan, mereka telah selesai menjalani masa hukuman.

"Kesebelas personel yang mulai kembali bertugas itu masih dibawah pengawasan," ujar Irjen Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (9/9/2022).

Daftar 11 Anggota Polri yang Dipatsus

Sebanyak tiga perwira Polri dutahan di tempat khusus atas kasus Irjen Ferdy Sambo.

Sebelas orang tersebut ditempatkan di tempat khusus berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan tim khusus Kapolri.

"Kemudian yang melakukan pelanggaran, sebelas dilaksanakan penempatan khusus, yang tiga perwira tinggi ditempatkan di Mako Brimob Polri," kata Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto, Selasa (9/8/2022), sebagaimana dilansir Tribunnews sebelumnya. 

Berikut daftar 11 personel Polri yang sempat dipatsuskan dan kini bebas: 

Di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat:

Brigjen Benny Al, Karo Provos Divisi Propam Polri;

Kombes Susanto, Kabaggakum Biro Provos Divisi Propam Polri;

AKBP Jerry Raymond Siagian, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya;

Kombes Budhi Herdi Susianto, Kapolres Jakarta Selatan;

Di Provos Divisi Propam Polri:

AKBP Ari Cahya Nugraha, Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri;

AKBP Ridwan R Soplanit, Kasat Reskrim Polres Jaksel;

AKP Rifaizal Samual, Kanit 1 Satreskrim Polres Jaksel;

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen;

Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah;

Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto;

Kanit 2 Jatanras Polda Metro Kompol Abdul Rohim. 

35 Polisi Lakukan Pelanggaran Kode Etik

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap ada sebanyak 35 personel melakukan pelanggaran kode etik profesi.

Mereka yang melakukan pelanggaran kode etik yaitu Irjen satu personel, Brigjen Pol tiga personel, Kombes Pol enam personel, AKBP tujuh personel.

Kompol empat personel, AKP lima personel, Iptu dua personel, Ipda satu personel, Bripka satu personel, Brigadir Polisi satu personel, Briptu dua personel, dan Bharada dua persone.

Listyo menambahkan, dari ke-35 personel, 18 anggota saat ini sudah ditempatkan di patsus.

Dari 18 anggota itu, tujuh diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus Brigadir J. 

Lantas, apa itu Yanma Polri?

Yanma Polri adalah singkatan dari Pelayanan Markas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Yanma Polri merupakan unsur pelayanan yang bertugas menyelenggarakan fungsi pembinaan dan pelayanan umum.

Di Mabes Polri posisinya di bawah Kapolri sedangkan di lingkup Polda di bawah Kapolda.

 Yanma sendiri lebih sering dianggap lokasi mutasi perwira yang terlibat masalah atau kasus. 

Pimpinan Yanma Polri disebut Kayanma dan dijabat oleh Perwira Menengah berpangkat Komisaris Besar Polisi.

Kayanma Polri saat ini dijabat oleh Kombes Pol Hari Nugroho.

Pelayanan Markas atau Yanma adalah unsur pelayanan yang bertugas untuk menyelenggarakan pelayanan markas yang terdiri dari pelayanan angkutan, perumahan, pengawalan protokoler, penjagaan markas, dan urusan di lingkungan Polri.

Yanma juga bertugas untuk mengurus kebersihan hingga pintu masuk markas.

Dikutip dari situs resmi maluku.polri.go.id, Yanma juga memiliki banyak fungsi, mulai dari pemberian bimbingan dan arahan teknis pelaksanaan pelayanan markas atau kantor kepada penyelenggara urusan dalam pada semua Satker di lingkungan kepolisian.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 11 Personel Polri yang Ditempatkan di Patsus karena Kasus Brigadir J Sudah Bebas, Ini Daftarnya

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved