AKBP Dalizon
Fakta Terbaru AKBP Dalizon Dibeberkan sang Istri, Ada Kardus-kardus Berisi Uang Setoran ke Atasan
"Saya bantu suami saya turunkan kardus berisi uang. Kardus yang terbuka isinya uang pecahan Rp 100 ribu yang kata suami saya totalnya 2,5 miliar"
"Dijawab sama suami saya (Dalizon), tunggu perintah pak AS dulu, kapan uang ini digeser," ungkap Dwi.
Saat ditanya hakim siapa kawan-kawan yang dimaksud oleh Dalizon, saksi Dwi mengatakan jika kawan-kawan itu adalah S, E dan P yang ketiganya saat itu mejabat sebagai Kanit Tipikor Polda Sumsel.
"Awalnya saya tidak tahu siapa kawan-kawan itu, taunya setelah diperiksa oleh Paminal Mabes Polri dan nama ketiganya disebut," jelasnya.
Untuk diketahui oknum polisi AKBP Dalizon, jalani sidang terkait kasus dugaan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Palembang.
Dalam dakwaan disebutkan terdakwa Dalizon diduga telah menerima gratifikasi atas paket pengerjaan proyek di Dinas PUPR Muba, tahun anggaran 2019.
Dwi mengatakan jika dia disuruh suaminya, terdakwa Dalizon untuk mengakui jika harta berupa rumah dan mobil dibeli dari uang gratifikasi sebesar 2,5 miliar rupiah.
Dijelaskan dalam dakwaan JPU Kejagung, menyebutkan jika terdakwa Dalizon memaksa Kepala Dinas PUPR Muba, Herman Mayori untuk memberikan fee sebesar 5 persen terkait proses penyidikan pihak Polda pada paket proyek di Dinas PUPR Muba.
Terdakwa Dalizon juga meminta 1 persen dari seluruh proyek di Dinas PUPR Muba tahun anggaran 2019.
Adapun pembagian fee tersebut diminta oleh terdakwa dengan cara mengancaman jika tidak diberikan maka akan melanjutkan penyidikan atas proyek di Dinas PUPR Muba.
Selain itu, dijelaskan oleh JPU untuk memenuhi permintaan terdakwa, ada seorang bernama Adi Chandra tanpa menghubungi terdakwa membawa uang sebesar 10 miliar yang dimasukan di dalam dua kardus dan membawanya ke rumah terdakwa yang beralamat di Grend Garden di Kota Palembang.
Dengan diterimanya uang Rp 10 miliar terdakwa Dalizon tetap melakukan proses penyelidikan dengan admistrasi abal-abal, untuk mendapatkan uang, dan membuat penyidikan pada proyek di Muba tidak dilanjutkan.
Masih dikatakan JPU Kejagung mengatakan, dari keterangan terdakwa dikatakan uang tersebut diberikan pada Anton Setiawan, yang saat itu mejabat sebagai Dir Reskrimsus Polda Sumsel sebesar Rp 4.750.000.000.
Atas perbuatannya, terdakwa Dalizon diancam dengan Pasal alternatif kumulatif yakni sebagai aparat penegak hukum diduga telah melakukan tindak pidana gratifikasi dan pemerasan, yakni melanggar Pasal 12e atau 12B UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi, atau Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi.
Wajib Setor Atasan
AKBP Dalizon yang kini menjadi terdakwa kasus dugaan penerimaan suap atau fee mengungkap pengakuan adanya aliran dana hingga ratusan juta yang wajib disetorkan setiap bulannya ke atasan.