Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

AKBP Dalizon

10 Fakta Kombes Anton Setiawan 'Peras' Eks Kapolres AKBP Dalizon Rp500 Juta / Bulan, Alumni Akpol

Sepuluh fakta AKBP Dalizon menyetor uang Rp500 jua / bulan kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus atau Dirkrimsus Polda Kombes Anton Setiawan.

Editor: Sudirman
Istimewa
Kolase foto AKBP Dalizon mantan Kapolres Oku Timur Sumsel. Perwira dua melati itu mengungkapkan setoran uang ratusan juta setiap bulannya kepada mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumsel Kombes Anton Setiawan. AKBP Dalizon secara rinci mengungkap aliran dana Rp 10 miliar. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Berbagai fakta terungkap kasus AKBP Dalizon vs Kombes Anton Setiawan soal fee Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin ( Muba ), Sumsel.

AKBP Dalizon merupakan mantan Kapolres OKU Timur, Sumatera Selatan.

Sementara Kombes Anton Setiawan pernah menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus atau Dirkrimsus Polda Sumatera Selatan.

Baca juga: Fakta Terbaru AKBP Dalizon Dibeberkan sang Istri, Ada Kardus-kardus Berisi Uang Setoran ke Atasan

Baca juga: AKBP Dalizon Geram Dijelekkan Kombes Anton Setiawan dari Belakang, Akhirnya Bongkar Setor Rp500 Juta

Berikut Fakta-fakta kasus suap AKBP Dalizon

1. AKBP Dalizon Setor Rp500 Juta

Kombes Anton Setiawan disebut menerima uang Rp500 juta / bulan dari eks Kapolres OKU Timur Sumatera Selatan AKBP Dalizon.

Uang Rp500 juta diterima Kombes Anton Setiawan saat ia masih menjabat Direktur Reserse Kriminal Khusus atau Dirkrimsus Polda Sumatera Selatan.

Pada bulan pertama dan kedua, AKBP Dalizon hanya menyetor uang Rp300 juta.

Memasuki bulan ketiga, AKBP Dalizon diwajibkan menyetor Rp500 juta / bulan ke Kombes Anton Setiawan.

2. Ditagih Setiap Tanggal 5

AKBP Dalizon diwajibkan menyetor uang Rp500 juta ke Kombes Dalizon Rp500 juta setiap bulannya.

Apabila AKBP Dalizon terlambat menyetor, maka ia akan ditagih melalui pesan WhatsApp.

Dan proses penagihan melalui WhatsApp tersebut dijadikan bukti dalam persidangan.

3. Fee Dinas PUPR Muba

Uang yang disetor AKPB Dalizon ke Kombes Anton Setiawan merupakan fee dari Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel).

4. Total Uang Disetor ke Kombes Anton Rp4,7 M

Total fee Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muba sebesar Rp10 M.

Dari total Rp10 M, sebanyak Rp, 4,75 M disetor kepada Kombes Anton Setiawan.

"Sebanyak Rp 2,5 miliar dari hasil kejahatan ini untuk saya. Terus Rp 4,25 miliar untuk Dir, sisanya saya berikan kepada tiga kanit. Terus ada Rp 500 juta fee untuk Hadi Candra," ujar AKBP Dalizon.

5. AKBP Dalizon Jadi Terdakwa

AKBP Dalizon kini menjadi terdakwa kasus fee Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel.

Ia sudah beberapa kali mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor, Palembang, Sumsel.

6. Kombes Anton Setiawan Tak Pernah Hadir Persidangan

Kombes Anton Setiawan diketahui selalu mangkir setiap ada panggilan persidangan di Pengadilan Tipikor, Palembang, Sumsel.

Hal itu membuat AKBP Dalizon serta kuasa hukumnya geram dan melayangkan protes kepada ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Mangapul Tarigan, Rabu (10/8/2022).

7. Pembelaan Kombes Anton Dibacakan JPU

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di ruang sidang.

JPU menyebut, saksi Anton tak hadir dengan alasan masih dalam kondisi beribadah haji.

Sementara, satu saksi lain yang merupakan seorang penyidik bernama Pitoy telah berpindah tugas ke Polda Lampung.

“Untuk menghemat waktu, silahkan dibacakan (BAP)nya,”kata Hakim dalam ruang sidang.

8. Kombes Anton Membantah

Dalam BAP yang dibacakan JPU Kejaksaan Agung (Kejagung), Kombes Anton Setiawan membantah keterangan AKBP Dalizon terkait penerimaan uang fee kepada dirinya.

Selain itu, Anton juga mengaku tak mengetahui kasus dugaan korupsi Dinas PUPR Muba yang dalam tahap penyelidikannya dihentikan terdakwa.

"Tidak ada perintah dari saya menghentikan proses penyidikan termasuk pengamanan proyek Dinas PUPR. Saya juga tidak pernah menerima uang, benda atau hadiah apapun terkait proses penghentian perkara di Kabupaten Muba," kata JPU membacakan BAP dari Anton.

Selanjutnya, pada BAP, saksi Pitoy juga membantah keterangan dari AKBP Dalizon terkait uang Rp 10 miliar dari Dinas PUPR Muba.

"Terkait perkara Dinas PUPR Muba, saya tidak pernah menerima uang ataupun hadiah. Tidak pernah tahu perkara Dinas PUPR Muba karena tidak dilibatkan dalam penyelidikan. Tidak pernah juga mengantarkan uang satu dus ke ruangan Kombes Anton Setiawan," ujarnya.

9. AKBP Dalizon Alumni Akpol

AKBP Dalizon diketahui alumni Akademi Kepolisian ( Akpol ).

AKBP Dalizon sendiri merupakan alumni Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2002.

Setelah pendidikannya selesai, AKBP Dalizon langsung bertugas di Jawa Tengah.

10. Sama-sama Pernah Tugas di Polda Sumatera Selatan

AKBP Dalizon dan Kombes Anton Setiawan sama-sama pernah tugas di Polda Sumatera Selatan.

Kombes Anton Setiawan merupakan atasan AKBP Dalizon.

Keduanya tugas di Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved