AKBP Dalizon
10 Fakta Kombes Anton Setiawan 'Peras' Eks Kapolres AKBP Dalizon Rp500 Juta / Bulan, Alumni Akpol
Sepuluh fakta AKBP Dalizon menyetor uang Rp500 jua / bulan kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus atau Dirkrimsus Polda Kombes Anton Setiawan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Berbagai fakta terungkap kasus AKBP Dalizon vs Kombes Anton Setiawan soal fee Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin ( Muba ), Sumsel.
AKBP Dalizon merupakan mantan Kapolres OKU Timur, Sumatera Selatan.
Sementara Kombes Anton Setiawan pernah menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus atau Dirkrimsus Polda Sumatera Selatan.
Baca juga: Fakta Terbaru AKBP Dalizon Dibeberkan sang Istri, Ada Kardus-kardus Berisi Uang Setoran ke Atasan
Baca juga: AKBP Dalizon Geram Dijelekkan Kombes Anton Setiawan dari Belakang, Akhirnya Bongkar Setor Rp500 Juta
Berikut Fakta-fakta kasus suap AKBP Dalizon
1. AKBP Dalizon Setor Rp500 Juta
Kombes Anton Setiawan disebut menerima uang Rp500 juta / bulan dari eks Kapolres OKU Timur Sumatera Selatan AKBP Dalizon.
Uang Rp500 juta diterima Kombes Anton Setiawan saat ia masih menjabat Direktur Reserse Kriminal Khusus atau Dirkrimsus Polda Sumatera Selatan.
Pada bulan pertama dan kedua, AKBP Dalizon hanya menyetor uang Rp300 juta.
Memasuki bulan ketiga, AKBP Dalizon diwajibkan menyetor Rp500 juta / bulan ke Kombes Anton Setiawan.
2. Ditagih Setiap Tanggal 5
AKBP Dalizon diwajibkan menyetor uang Rp500 juta ke Kombes Dalizon Rp500 juta setiap bulannya.
Apabila AKBP Dalizon terlambat menyetor, maka ia akan ditagih melalui pesan WhatsApp.
Dan proses penagihan melalui WhatsApp tersebut dijadikan bukti dalam persidangan.
3. Fee Dinas PUPR Muba
Uang yang disetor AKPB Dalizon ke Kombes Anton Setiawan merupakan fee dari Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel).