Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

AKP Edi Nurdin Massa

Setelah Irjen Ferdy Sambo Ada Lagi Perwira Polri dari Sulsel Dipecat, Kasusnya Memalukan

Perwira asal Palopo AKP Edi Nurdin Masa dipecat dari Polri setelah ditangkap di basement apartemen, Karawang.

Editor: Sudirman
Tribun Timur
Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa. AKP Edi Nurdin Massa dipecat dari Polri setelah ditangkap kasus narkoba. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Masa akhirnya Diberhentikan Tidak dengan Hormat ( PTDH ) atau dipecat dari Polri.

AKP Edi Nurdin merupakan perwira asal Palopo, Sulsel. Ia dipecat seusai terlibat peredaran narkoba dan kepemilikan sabu.

AKP Edi Nurdin Masa ditangkap di sebuah basement apartemen di daerah, Karawang, Jawa Barat pada Kamis (11/8/2022) lalu.

Baca juga: Rekam Jejak AKP Edi Nurdin Masa Perwira Asal Palopo Terlibat Narkoba di Karawang, Duel dengan Bandar

Baca juga: Setor Uang Rp500 Juta, AKBP Dalizon Tambah Deretan Kasus Setoran Suap Oknum Polisi ke Atasan

Hal ini disampaikan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (9/9/2022).

Krisno menuturkan bahwa pemecatan tersebut juga berdasarkan instruksi Kapolda Jawa Barat Irjen Suntana.

"Dan Pak Kapolda sudah mengeluarkan ketegasan tentunya dengan mengikuti perintah tegas Pak Kapolri, jadi dipecat dulu," katanya.

Ditangkap di Basement Apartemen 

Penangkapan AKP ENM berawal dari pengembangan penangkapan kasus narkoba di tempat hiburan malam F3X Club dan FOX KTV di daerah Bandung, Jawa Barat.

Dalam kasus itu, kata Krisno, penyidik menangkap dua orang tersangka berinisal JS dan RH.

Ternyata, kedua tersangka pernah mengantarkan 2 ribu pil ekstasi bersama Kasat Resnarkoba Polres Karawang.

"Kemudian anggota tim melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar 2000 butir pil ekstasi ke tersangka Juki pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan saudara ENM," ungkap dia.

Sebab itu, Krisno menuturkan bahwa pihaknya langsung menangkap AKP ENM pada Kamis (11/8/2022) lalu.

Dia ditangkap karena diduga terlibat peredaran gelap narkoba.

Dalam kasus itu, penyidik menyita dua ponsel, plastik klip berisi shabu berat brutto 94 gr, plastik klip bening berisi shabu berat brutto 6,2 gr dan plastik klip berisi shabu berat brutto 0,8 gr.

Dengan begitu total berat barang bukti shabu yang disita 101 gr brutto.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved