LPSK Ajak Masyarakat Sulsel Jadi Sahabat Saksi dan Korban
Abdul Haris mengatakan, lembaga yang dia pimpin masih kekurangan dalam segi perwakilan di beberapa kota.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Waode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kegiatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar sarasehan budaya di Menara Pinisi UNM, Makassar, Sulsel, Jumat (9/9/2022).
Sarasehan budaya memiliki misi untuk mensosialisasikan program sahabat saksi dan korban dengan tajuk "punna teai katte inai paeng".
Berdasarkan data beberapa tahun belakang, tercatat ada 12.815 kasus yang seharusnya ditangani LPSK
Namun, karena keterbatasan jangkauan, hanya 92 kasus saksi dan korban yang bisa dilindungi.
Sekretaris Jenderal LPSK, Abdul Haris mengatakan, lembaga yang dia pimpin masih kekurangan dalam segi perwakilan di beberapa kota.
"LPSK sedang mengalami dilema, karena belum mampu bergerak ke seluruh penjuru masyarakat Indonesia," katanya, Jumat (9/9/2022).
Karena kekurangan itu, kata Abdul, pihaknya membutuhkan gerakan kolektif yang bisa merangkul seluruh saksi dan korban.
"Maka dari itu kami butuh sahabat, kita ingin bersama sama dan membantu kesadaran kolektif," jelanya.
Selain itu, Guru Besar Fakultas Hukum Unhas, Prof Judhariskawan, menambahkan program LPSK Selain membangun gerakan kolektif, bisa mengurangi tingkat kejahatan di masyarakat.
"Ketika masyarakat sudah tahu, ketika ada mitra LPSK sahabat saksi dan korban, mereka menjadi waspada. Tidak lagi berbuat kejahatan," jelasnya.
Prof Judha juga mengatakan, salah satu pilar demokrasi kita adalah kearifan masyarakat di sosial media.
Dengan media, sahabat saksi dan korban memiliki akses cepat untuk melaporkan kejahatan.
"Penggunaan media bisa menjadi akses mudah untuk sahabat saksi dan korban untuk melaporkan kejahatan," tutupnya.
Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana