Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi

Terdakwa Korupsi Rp 78,8 Triliun, Surya Darmadi Ngaku Nyaris Gila

Surya menolak semua tudingan jaksa terkait kerugian negara pada kasus dugaan korupsi yang diperbuatnya.

Tayang:
Editor: Muh. Irham
Kolase TribunTimur.com
Surya Darmadi Pemilik PT Duta Palma Group atau Darmex Agro Group. Surya Darmadi mengaku tidak habis pikir dituduh melakukan korupsi yang merugikan negara hingga 78.8 triliun 

TRIBUN-TIMUR.COM - Bos PT Duta Palma Group/Darmex Group, Surya Darmad, mengaku tak habis pikir mendengar kerugian triliunan rupiah yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada dirinya.

Surya menolak semua tudingan jaksa terkait kerugian negara pada kasus dugaan korupsi yang diperbuatnya.

"Saya tolak. Kebun saya cuma Rp4 triliun, didenda Rp78 (triliun), terus Rp104 (triliun). Kemudian tadi dakwaan Rp73,9 (triliun). Saya lihat angkanya saya setengah gila," ucap Surya usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/9).

Surya Darmadi didakwa bersama mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman.

Jaksa mendakwa keduanya membuat kesepakatan melawan hukum untuk menerbitkan sejumlah izin kegiatan perkebunan sawit di kawasan hutan yang terkualifikasi perbuatan korupsi.

Menurut jaksa, perbuatan itu merugikan keuangan negara Rp 4.798.706.951.640,00 dan USD 7,885,857.36. Serta menimbulkan kerugian perekonomian negara Rp 73.920.690.300.000. Sehingga total kerugian keuangan negara dan perekonomian negara mencapai Rp 78,8 triliun.

Surya heran mendengar dakwaan Jaksa tersebut. Terlebih, angka kerugian negara yang disebut Kejaksaan Agung, menurut Surya, berubah-ubah. Sehingga membingungkannya.

Ia pun menyatakan akan membuat nota keberatan alias eksepsi terhadap dakwaan Jaksa itu.

"Saya [dengar] angkanya, saya setengah gila," ungkap pria paruh baya itu.

Surya mengaku tidak mengerti terkait kerugian negara di kasusnya yang berganti-ganti.

Ia mengatakan dirinya tidak melakukan korupsi seperti yang didakwakan pihak jaksa. Ia menegaskan bahwa lahannya sudah memiliki hak guna usaha (HGU), sehingga sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Surya pun meminta keadilan terkait kasus yang tengah menjeratnya ini.

"Saya enggak korupsi Saya tidak korupsi, saya dituduh korupsi. Lahan saya sudah ada HGU, ada izin," kata Surya.

Surya pun menyayangkan banyak rekeningnya yang diblokir sehingga menyebabkan 23 ribu pegawainya tak menerima gaji.

"Saya punya perusahaan rekening diblokir, karyawan semua enggak bisa bergaji ya, tidak ada bijak. 23 ribu sampai hari ini rekening saya semua diblokir, di luar kebun juga diblokir. Hotel, properti ya, kapal semua diblokir," ujarnya.

Surya menuding bahwa penyitaan-penyitaan itu dilakukan untuk menghancurkan perusahaannya. "Mau menghancurkan perusahaan saya?" kata dia.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved