Respon Dinsos Luwu Timur Soal Pasutri Jadi Tersangka Pasca Adopsi Anak Sahabat
Dinas Sosial Luwu Timur menegaskan bahwa pasutri yang dijadikan tersangka ini bukan karena mengadopsi anak sahabatnya.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Pasangan suami istri bernama Oky dan Yulis di Sorowako ditetapkan tersangka pasca mengadopsi anak sahabatnya.
Kini kasus ini masih bergulir di Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Selain Oky dan Yulis, RE yang merupakan ayah kandung anak yang diadopsi oleh pasutri ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini menjadi viral lantaran pasutri ini dijadikan tersangka setelah mengadopsi anak sahabatnya yang merupakan hasil hubungan gelap dengan RE.
Anak kandung RI dan RE berinisial AMR. Sementara RE adalah seorang polisi yang bertugas di Makassar.
Oky dan Yulis dilaporkan pada 16 Desember 2021 oleh SK, ibu kandung RI ke Polres Luwu Timur.
Laporan SK ke polisi, Oky dan Yulis membuat dokumen akta kelahiran palsu, terhadap cucunya.
Setelah serangkaian pemeriksaan, pada 29 Juni 2022, Oky dan Yulis ditetapkan sebagai tersangka.
Tuduhannya melakukan pelanggaran atas UU RI No 93 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan.
Di mana ancaman hukuman kurungan enam tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Berkas keduanya telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Luwu Timur untuk proses persidangan.
Kepala Dinas Sosial Luwu Timur Sukarti mengatakan pihaknya juga ikut memberi pendampingan pada kasus ini.
Namun ia menegaskan bahwa pasutri yang dijadikan tersangka ini bukan karena mengadopsi anak sahabatnya.
Melainkan karena adanya tindakan pemalsuan dokumen dalam pembuatan akta kelahiran.
"Soal adopsi anak, saya pahami adalah pemalsuan dokumen, pemalsuan (pembuatan akte kelahiran," katanya, Kamis (8/9/2022).