Sepekan Aturan Perjalanan Baru Berlaku, Penumpang dan Pesawat di Bandara Sultan Hasanuddin Menurun
Meski pergerakan penumpang dan pesawat mengalami penurunan, namun untuk cargo malah mengalami kenaikan 3 persen.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Waode Nurmin
Namun pihak Bandara Sultan Hasanuddin baru menerapkan aturan ini senin kemarin.
"Suratnya terhitung tanggal 11 Agustus 2022. Namun setelah kami koordinasi dengan pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Makassar, maka kami baru menerapkan di hari senin kemarin atau tanggal 15 Agustus," ujarnya.
Langkah itu diambil kata Iwan, karena pihak Bandara masih melakukan tahap sosialisasi untuk menyampaikan aturan baru itu.
Pihaknya melakukan sosialisasi melalui sosial media berupa Istagram.
Jika sebelumnya Pemerintah menetapkan aturan, bagi yang telah melakukan vaksinasi kedua, wajib memperlihatkan hasil PCR Test 3X24 jam atau rapid antigen 1x24 jam.
Maka di aturan baru ini, pemerintah menetapkan, untuk yang vaksin 1 dan 2 diwajibkan melampirkan RT-PCR 3×24 jam.
"Aturan baru, untuk vaksin dosis 1 dan 2 tidak lagi bisa menggunakan RT antigen sebagai syarat perjalanan. Semuanya wajib melampirkan RT-PCR," ujarnya kepada wartawan, Selasa (16/8/2022).
Sementara untuk yang telah melakukan booster atau vaksin dosis 3, tidak harus melampirkan hasil tes RT-PCR dan RT Antigen.
"Aturan ini masih sama seperti aturan sebelumnya. Yang berbeda hanya untuk vaksin satu dan dua," ujarnya.