Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tembak Polisi

Kompol Chuck Calon Jenderal Asal Toraja Dipecat Polri Setelah Gabung 'Geng' Sambo, Ayahnya Brigjen

Kompol Chuck Putranto gagal mengikuti jejak ayahnya yang brpangkat Brigjen setelah susul Irjen Ferdy Sambo dipecat Polri

Editor: Sudirman
Tribunnews
Kompol Chuck Putranto kini mengikuti jejak Irjen Ferdy Sambo dipecat dari Polri. Kompol Chuck Putranto merupakan lulus terbaik Akpol dan berasal dari Toraja 

Saat bertugas di Bareskrim itulah Chuck mengenal Irjen Ferdy Sambo.

Setelah Sambo dilantik sebagai Kadivpropam Polri, Chuck juga turut pindah ke satuan kerja itu.

Jabatannya di Propam yaitu sebagai PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Ia kemudian dicopot dari jabatannya pada 4 Agustus 2022 dan dimutasi ke Yanma Polri karena terindikasi melakukan obstruction of justice dalam kasus Brigadir J.

Tujuh Orang Tersangka 

Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka Obstruction of Justice atau menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Ketujuh orang tersangka yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. 

Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Ferdy Sambo adalah aktor utama pembunuhan Brigadir Yosua, termasuk menyusun rekayasa skenario untuk menutupi aksinya, memerintahkan menghilangkan barang bukti, hingga menghalangi penyidikan.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakna para tersangka diduga melakukan kegiatan-kegiatan yang menghalangi proses penyidikan, termasuk pengerusakan closed circuit television ( CCTV ) dan handphone.

"(Melakukan, red) pengerusakan CCTV, HP, menambahkan BB di TKP dan menghalangi sidik (penyidikan)," kata Dedi saat dikonfirmasi Tribunnewscom, Kamis (1/9/2022).

Apa Itu Obstruction of Justice?

Obstruction of justice kerap digunakan dalam penanganan kasus hukum pidana.

Obstruction of justice merupakan tindakan yang secara sengaja menghalang-halangi atau mencegah, merintangi atau menggagalkan terhadap tersangka, terdakwa dan saksi pada suatu proses hukum.

Sederhananya, Obstruction of Justice digunakan untuk menyebut perbuatan yang menghalang-halangi proses penegakan hukum.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved