Kok Bisa? Jaksa Pinangki Bebas Usai 2 Tahun Dipenjara, Padahal Divonis 10 Tahun Kasus Djoko Tjandra
Pinangki merupakan oknum jaksa yang terbukti terima suap dari Djoko Tjandra dalam kasus skandal Bank Bali. Kini sudah bebas usai 2 tahun dipenjara.
TRIBUN-TIMUR.COM - Nama Pinangki Sirna Malasari kembali jadi perbincangan.
Diketahui, Pinangki merupakan oknum jaksa yang terbukti terima suap dari Djoko Tjandra dalam kasus skandal Bank Bali.
Beberapa waktu lalu, Jaksa Pinangki disorot lantaran hukumannya disunat 6 tahun.
pada Senin 16 Juni 2021 atau 4 bulan kemudian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Vonis terhadap Pinangki dipotong menjadi empat tahun penjara dari semula 10 tahun penjara.
Artinya masa tahanan Pinangki dipotong alias disunat 6 tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa [Pinangki] tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian dikutip dari amar putusan yang dilansir dari situs Pengadilan Tinggi Jakarta, Senin (14/6/2021).
Kasus Pinangki ditangani hakim ketua Muhammad Yusuf, dengan hakim anggota masing-masing Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Reny Halida Ilham Malik.
Kabar terbaru, Pinangki kini bebas bersyarat setelah menjalani hukuman dua tahun penjara di Lapas Kelas IIA Tangerang.
Bebasnya Jaksa Pinangki dari penjara disampaikan Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, kepada Tribun saat dikonfirmasi, Selasa (6/9/2023).
"Iya betul (Pinangki bebas bersyarat)," kata Rika Aprianti.
Perjalanan Kasus Pinangki
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasati atas kasus penerimaan suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang.
Potongan hukuman dari 10 tahun menjadi empat tahun penjara.
Adapun pemotongan hukuman tersebut diputuskan majelis hakim dengan mempertimbangkan beberapa hal.
Salah satunya, karena Pinangki dianggap sudah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.