Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Alasan Lapas Tangerang Lepas Pinangki Narapidana Kasus Djoko Tjandra Bocor, Bebas Sebelum 10 Tahun

Pinangki bisa menghirup udara bebas setelah mendekam di Lapas Kelas IIA Tangerang. Padahal dulu divonis 10 tahun penjara.

Editor: Ansar
Kolase TribunTimur.com
Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra. Pinangki oknum jaksa yang terbukti terima suap dari Djoko Tjandra dalam kasus skandal Bank Bali kini sudah bebas. Dulu divonis 10 tahun penjara. 

Adapun putusan itu diambil oleh ketua majelis hakim Muhammad Yusuf dengan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik pada tanggal 14 Juni 2021.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Pinangki terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana sekaligus dan memvonisnya 10 tahun penjara.

Pertama, Pinangki menerima uang suap 500.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra.

Kedua, Pinangki terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total 375.229 dollar AS atau setara Rp 5,25 miliar.

Pinangki juga dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya, dan Anita Kolopaking untuk menjanjikan uang 10 juta dollar AS kepada pejabat Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta agar Pinangki divonis empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Peran Pinangki sebagai makelar kasus pun terungkap ketika hakim membeberkan bukti percakapan Pinangki dengan mantan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.

Narapidana Korupsi Pinangki Sirna Malasari (kiri) menerima Pembebasan Bersyarat
Narapidana Korupsi Pinangki Sirna Malasari (kiri) menerima Pembebasan Bersyarat di Lapas Klas II A Tangerang, Selasa (6/9/2022). (Dokumentasi Kemenkumham Banten/ kompas.com)

Percakapan antara Pinangki dengan Anita di aplikasi WhatsApp pada 26 November 2019 itu terkait kepengurusan grasi mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

Annas merupakan terpidana kasus korupsi terkait alih fungsi lahan di Provinsi Riau yang pernah mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo pada September 2019.

Grasi itu membuat masa hukuman Annas berkurang satu tahun. Ia kini telah bebas sejak 21 September 2020.

Menurut hakim, percakapan itu menjadi bukti bahwa Pinangki sudah terbiasa mengurus perkara.

"Selain terkait dengan kasus Joko Soegiarto Tjandra, terdakwa sudah biasa mengurus perkara dengan bekerja sama dengan saksi Dr Anita Dewi Kolopaking, khususnya terkait dengan institusi Kejaksaan Agung dan MA,” ungkap Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto.

Selain Pinangki, mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk sekaligus eks Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero), Desi Arryani juga bebas bersyarat.

Tak hanya mereka berdua, terpidana perkara suap pengurusan kuota impor bawang putih, Mirawati Basri, juga turut bebas bersyarat.

Jaksa Pinangki saat dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan
Jaksa Pinangki saat dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Tangerang (kiri) dan saat menjalani persidangan. (Foto kolase Tribunnews.com)

Pembebasan ketiga terpidana korupsi wanita itu berbarengan dengan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved