Pengrusakan Rumah
Rusak Rumah Warga, Tiga Pemuda di Palopo Terancam 7 Tahun Penjara
Mereka yang ditangkap adalah RS (20) asal Kelurahan Amassangan, MS (19) asal Kelurahan Malatunrung, dan DF (18) asal Kelurahan Batupasi.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Muh. Irham
WARA, TRIBUN-TIMUR.COM - Personel Polsek Wara Kota Palopo meringkus tiga terduga pelaku pengrusakan rumah.
Mereka yang ditangkap adalah RS (20) asal Kelurahan Amassangan, MS (19) asal Kelurahan Malatunrung, dan DF (18) asal Kelurahan Batupasi.
"Para pelaku kita amankan malam tadi," kata Panit Reskrim Polsek Wara, Iptu A Akbar, Selasa (6/9/2022).
Akbar menjelaskan, tiga orang yang ditangkap merupakan pelaku kasus pengrusakan rumah di Jl Andi Djemma, Kelurahan Amassangan, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
Kasus ini berluma ketika para pelaku mendatangi rumah korban IP (30).
Mereka meminta sejumlah uang kepada korban.
Namun korban melawan dan meminta pelaku tidak selalu datang memalak maupun mengancam.
Mendegar hal itu, para pelaku kemudian pergi.
Namun tidak berselang beberapa saat mereka datang lagi dan melakukan pengrusakan rumah.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 2 juta," kata Akbar.
Polisi bergerak cepat usai menerima laporan dari korban.
Pada Senin (5/9/2022) sekitar pukul 22.00 Wita, personel Polsek Wara melakukan penangkapan.
"Setelah diinterogasi para pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pengrusakan," katanya.
Selain pelaku, polisi ikut mengamankan barang bukti batu dan sebilah parang.
"Barang bukti lainnya masih kita cari," ujarnya.
Pelaku dalam kasus ini melakukan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama.
Melakukan kekerasan terhadap barang atau pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (2) ke 1e KUHP subs pasal 406 KUHP.
"Ancaman hukuman yang dikenakan kepada para pelaku adalah penjara paling lama tujuh tahun," tutupnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/tiga-pelaku-pengrusakan-rumah.jpg)