Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Narkoba

Nyambi Jadi Kurir Sabu, Sopir Mobil dan Emak-emak di Sidrap Terancam 20 Tahun Penjara

Satresnarkoba Polres Sidrap mengamankan dua kurir narkoba berinisal HR (41) dan SN (45).

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/NINING
Polres Sidrap menggelar press rilis terkait penangkapapan dua pelaku kurir narkotika berinisal HR (41) dan SN (45), Selasa (6/9/2022). Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu empat saset besar dengan berat 200 gram. 

TRIBUNSIDRAP.COM, SIDRAP - Satresnarkoba Polres Sidrap mengamankan dua kurir narkoba berinisal HR (41) dan SN (45).

Lelaki HR bekerja sebagai petani dan juga sopir mobil.

HR merupakan warga Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.

Sementara perempuan SN merupakan pedagang beralamat di Kecamatan Maritenggae, Kabupaten Sidrap.

Keduanya ditangkap di Jalan Poros Tangkoli-Baranti, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap, Jumat (2/9/2022) pukul 15.00 Wita.

Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu empat saset besar dengan berat 200 gram.

Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah mengatakan penangkapan kedua pelaku berdasarkan informasi masyarakat.

"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Kasat Resnarkoba Sidrap dan Tim Opsnal berhasil mengamankan kedua pelaku dengan barang bukti sabu," katanya saat press rilis penangkapan kurir narkoba, Selasa (6/9/2022).

Selain barang bukti sabu-sabu, polisi juga mengamankan sebuah tas warna coklat, satu kantongan plastik dan dua unit handphone.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 131 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp 10 miliar," ujarnya.

Polisi akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Sidrap.

"Pemberantasan narkoba merupakan atensi kami karena tidak ada ruang bagi pelaku dan pengedar barang terlarang tersebut," ucapnya.

Kasat Narkoba Polres Sidrap AKP Arham Gusdiar menuturkan polisi masih melakukan pengembangan siapa yang menyuruh dan memasok narkoba kepada dua pelaku tersebut.

"Sampai saat ini, tim lidik masih melakukan pendalaman penyelidikan serta dilakukan penyidikan oleh tim sidik," imbuhnya.(*)

Laporan Wartawan Tribunsidrap.com, Nining Angreani

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved