Meski Tangan Kiri Diamputasi Gegera Bom Buku, Kombes Dodi Rahmawan Semangat Tumpas Kejahatan Narkoba
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Dodi Rahmawan menyatakan penangkapan keduanya bermula dari adanya informasi masyarakat.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Abdul Azis Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Setelah berhasil menciduk SS (42), pemilik sabu seberat 3.000 gram, Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel menangkap lagi dua pengendar sabu di Enrekang.
Keduanya berinisial RH (32) dan AMZ (33).
RH ditangkap di dalam toilet rumahnya, Jl Gunung Latimojong, Kelurahan Galonta, Kecamatan Enrekang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Dodi Rahmawan menyatakan penangkapan keduanya bermula dari adanya informasi masyarakat.
Bahwa, kata Kombes Pol Dodi Rahmawan, di Jl Gunung Latimojong kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Tim Narkoba Polda Sulsel pun melakukan penyelidikan dan mengantongi ciri-ciri dan rumah terduga pengedar RH.
"RH yang sebelumnya tidak diketahui namanya sesuai dengan ciri-ciri yang dimaksud sementara duduk di teras rumah," kata Kombes Dodi Rahmawan, Minggu (4/9/2022).
Baca juga: Sosok Kombes Helmi Kwarta Kusuma, Pimpinan Reskrimsus Polda Sulsel yang Tersangkakan Jufri Sambara
"Dan ketika melihat personel masuk ke pekarangan rumah, pada saat itu juga RH melarikan diri masuk ke dalam rumah," Dodi menambahkan.
RH yang mencoba kabur kata Kombes Dodi Rahmawan pun dikejar ke dalam rumahnya.

"Personel melakukan pengejaran dan mengamankan RH tepatnya di dalam kamar mandi dan pada saat itu juga RH menjatuhkan barang berupa satu saset plastik klip," ucap Dodi.
Di dalam saset itu terang Kombes Dodi Rahmawan, terdapat delapan paket serbuk kristal yang diduga sabu dan kemasan pipet plastik bening.
"Personil menyuruhnya untuk mengambil dan selanjutnya menyerahkan kepada petugas kepolisian yang melakukan penangkapan ketika itu," kat Kombes Dodi Rahmawan.
RH yang tertangkap pun bernyanyi dengan mangaku bahwa barang haram itu diperoleh dari AMZ alias Zul untuk dijual kembali saharga Rp200 ribu per paket.
"RH menambahkan bahwa telah menerima narkotika jenis shabu dari AMZ sebanyak 5 kali," ungkap Dodi.
"Sebelumnya dengan jumlah paket yang berbeda-beda dan terakhir pada hari Kamis 1 September 2022 (menerima) jumlah 40 Paket kemasan pipet plastik namun 32 paket telah laku terjual," sambungnya.