Tolak Kenaikan Harga BBM
HMI MPO Cabang Makassar Nilai Kenaikan BBM Bisa Picu Hiperinflasi
Setelah menghilangkan BBM jenis Premium dengan alasan kesehatan lingkungan, pemerintah kembali membuat kebijakan baru yakni menaikkan BBM Pertalite.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Masyarakat Indonesia makin resah dengan kenaikan harga BBM bersubsidi.
Setelah menghilangkan BBM jenis Premium dengan alasan kesehatan lingkungan, pemerintah kembali membuat kebijakan baru.
Bahan Bakar Minyak alias BBM jenis Pertalite yang menggantikan posisi Premium juga dinaikkan harganya.
Mulai Sabtu (3/9/2022) , Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan harga BBM Subsidi dan Non-Subsidi.
Ketua HMI MPO Cabang Makassar Ahmad Nurfajri menyebut, kebijakan tersebut akan menyiksa masyarakat.
"Kenaikan harga BBM akan berefek domino pada komoditas lainnya. Ujungnya pada melonjaknya harga bahan-bahan pokok," jelas Ahmad Nurfajri, Senin (5/9/2022).
Menurutnya, Kenaikan harga BBM ini tidak tepat. Sebab, situasi perekonomian sebagian besar rakyat Indonesia dalam dua tahun terakhir masih tergolong sulit akibat pandemi Covid-19.
"Tidak hanya berefek domino, kenaikan harga BBM Subsidi dapat memicu inflasi bahkan hiperinflasi. Kenaikan harga Pertalite sekitar 30 persen akan memicu inflasi sebesar 3,6 persen. Karena, kenaikan harga BBM tiap 10 persen akan mengakibatkan inflasi 1,2 persen, " kata Ahmad Nurfajri
"Maka dari itu, inflasi yang dialami oleh Indonesia saat ini, hampir menyentuh angka 5 persen menuju 6 persen dan akan bertambah menjadi 9,6 persen akibat kenaikan harga BBM, " lanjutnya.
Baginya, pemulihan ekonomi nasional akan semakin sulit dengan kebijakan ini.
Hal itu diakibatkan daya beli tidak kompatibel dengan harga kebutuhan pokok yang ikut membumbung naik harganya.
"Sudah sangat jelas, menaikkan harga BBM Subsidi hanya akan memperkeruh situasi perekonomian nasional, " lanjut mahasiswa Unhas ini.
Sejalan dengan kenaikan BBM, Joko Widodo menyiapkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 12,4 triliun.
Total ada 20,65 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
Baca juga: Polrestabes Makassar Siapkan 1.955 Personel Gabungan Amankan Unjuk Rasa Tolak Kenaikan BBM