Curiga Geng Ferdy Sambo Susun Rencana Saat 1 Orang Luar Kendali, Komnas HAM Minta Penyidik Hati-hati
Ahmad Taufan Damanik ingatkan para penyidik kasus kematian Brigadir J agar berhati-hati dan jangan berpuas diri dalam menangani kasus pembunuhan
TRIBUN-TIMUR.COM - Ferdy Sambo suami Putri Candrawathi disebut bisa saja mendapatkan hukuman ringan.
Ferdy Sambo kini berstatus sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J dan sedang ditahan. Sementara Putri masih bebas meski sudah tersangka.
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) Ahmad Taufan Damanik ingatkan penyidik soal rekam jejak dan pengalaman Ferdy Sambo.
Dia menyebut, Ferdy Sambo bukan orang sembarangan. Puluhan tahun bertugas di Reserse.
Ahmad Taufan Damanik ingatkan para penyidik kasus kematian Brigadir J agar berhati-hati dan jangan berpuas diri dalam menangani kasus pembunuhan tersebut.
Dimana penyidik sudah menetapkan 5 tersangka pelaku pembunuhan berencana Brigadir J yakni Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Kuwat Maruf, Bripka RR dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Sebab kata Taufan, para saksi sekaligus tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J masih berada di bawah kendali Ferdy Sambo.
Sehingga tidak menutup kemungkinan mereka bisa mencabut atau mengubah kesaksian di berita acara pemeriksaan (BAP) saat di persidangan nanti.
"Dan jangan lupa kecuali Bharada E, yang lain itu semuanya masih dalam lingkaran FS. Bayangkan jika mereka semua di pengadilan nanti cabut BAP.
Pusing nggak jaksa sama hakimnya. Misalnya mereka bilang kami waktu itu terpaksa Pak Hakim membuat pengakuan. Sekarang kami tarik," kata Taufan Damanik dalam video di akun Instagram @medanheadlines.news dan @kabarnegri yang diunggah, Sabtu (3/9/2022).
Menurutnya alat bukti terkuat penyidik saat ini barulah pengakuan para tersangka sekaligus saksi.
Para tersangka seperti Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal, hingga istri Sambo, Putri Candrawathi serta Ferdy Sambo berpotensi mengubah keterangan di pengadilan dengan alasan tekanan.
Sebab mereka kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa junto Pasal 54 dan 55 KUHP tentang melakukan perbuatan jahat bersama sama.
Dimana ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara maksimal selama 20 tahun.
Dari tersangka hanya Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang sudah dipastikan tidak lagi dalam kendali Ferdy Sambo.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Ferdy-Sambo-dan-Putri-Candrawathi-saat-rekonstruksi-234.jpg)