Tim Pora Parepare Langsungkan Rapat Penguatan Keberadaan WNA, Cegah Potensi Kerawanan Kegiatan WNA
Tim Pora) Kota Parepare mengadakan rapat penguatan terkait keberadaan dan kegiatan Warga Negara Asing WNA, Kamis (1/9/2022).
TIM Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Kota Parepare mengadakan rapat penguatan terkait keberadaan dan kegiatan Warga Negara Asing (WNA) di Lago’Ta Cafe & Resto Parepare, Kamis (1/9/2022).
Tim Pora ini merupakan unsur Komunitas Intelijen Daerah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Kepala Kantor Imigrasi Parepare Arief Eka Riyanto sebagai ketua dan Kepala Kesbangpol Kota Parepare selaku Sekretaris.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Jaya Saputra menjelaskan bahwa Rapat Tim Pora dapat menjadi wadah sinergitas aparat di lapangan untuk mencegah dan deteksi dini potensi kerawanan setiap kegiatan WNA di Pare- pare.
Seperti, penyelundupan narkoba, perkawinan campuran, hingga kunjungan orang asing yang mungkin akan berpengaruh besar di lingkungan.
"Untuk itu sinergitas Aparat di lapangan sangat dibutuhkan, sehingga dapat melaporkan setiap kejadian sesuai prosedur keimigrasian," jelas Kadiv Im.

Disisi lain, Sekretaris Daerah Kota Parepare, H. Iwan Asaad mewakili Walikota meminta anggota, moment rapat Tim Pora ini menyamakan persepsi dan aspirasi terkait orang asing di wilayah Parepare.
Akan sangat penting bagi Tim Pora untuk melibatkan unsur terkait, dikarenakan wilayah Parepare sangat terbuka untuk perlintasan orang asing.
Dilain hal tidak menutup kemungkinan masuknya narkoba ke wilayah menyangkut dengan orang asing.
Sekda juga menambahkan bahwa untuk itu wadah pemantauan akan lebih kuat dan terjalin jika sinergitas Tim Pora saling bekerjasama untuk mengawasi kegiatan orang asing di wilayah Pare-pare.
Serta mengesampingkan ego sektoral masing-masing pihak terkait untuk tercipta keharmonisan di lapangan.
Tiga narasumber yang menghadirkan pandangan sesuai pelaksanaan Tusinya masing-masing.
Kabid Inteldakim Kanwil Kemenkumham Sulsel, Mirza Akbar menerangkan dasar hukum Tim Pora merujuk pada UU No. 6 Tahun 2011.
Membahas tentang keimigrasian pasal 66 ayat 2 huruf b yaitu pengawasan keimigrasian meliputi pengawasan lalu lintas orang asing yang masuk atau keluar wilayah Indonesia.
“Jadi orang asing yang masuk atau keluar melalui tempat pemeriksaan imigrasi itu sudah merupakan konsen kita dari imigrasi dan setelah masuk itu menjadi konsen kita bersama,” terang Mirza.