Polisi Tembak Polisi
Pengaruh Jenderal Asal Makassar Masih Kuat, Keluarga Brigadir J: Hukum Indonesia Hebat
Bibi Brigadir J Roslin Simanjuntak menilai Putri Candrawathi tak ditahan menandakan hebatnya hukum Indonesia. Pengamat menilai pengaruh Sambo kuat
TRIBUN-TIMUR.COM -- Penangguhan penahanan Putri Candrawathi istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terus menuai pro kontra dari berbagai kalangan.
Kali ini protes kembali datang dari keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Bibi Brigadir J, Roslin Simanjuntak tak terima dengan perlakuan istimewa kepada Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Namun hingga kini Putri Candrawathi belum ditahan Bareskrim Polri.
Permohonan penangguhan penahannya dikabulkan Bareskrim Polri.
Putri tidak ditahan polisi karena alasan kemanusiaan karena masih memiliki bayi.
Bibi Brigadir J, Roslin Simanjutak mengatakan hal tersebut tidak adil, karena banyak kasus perempuan yang memiliki bayi namun tetap ditahan.
"Itulah hebatnya hukum di Indonesia, selalu tumpul ke atas tapi tajam ke bawah, banyak kok ibu ibu di luar sana yang punya bayi, yang hamil tapi mereka dihukum, dipenjara, ditahan," tegas Roslin Simanjuntak, Jumat (2/9/2022).
Keputusan ini menjadi pertanyaan bagi keluarga Brigadir Yosua, kenapa seperti ini, apakah ada faktor kekuasaan di baliknya.
"Ini pertanyaan juga bagi kami, gegara mungkin ada orang kuat di dalam negara, seorang istri Jenderal makanya tidak dihukum, kita kurang paham juga," ujarnya.
Keluarga menginginkan agar tersangka kasus pembunuhan berencana tersebut dapat ditahan, karena ancaman hukumannya sudah lebih dari lima tahun.
"Seharunya dia ditahan, tapi dia masih diberikan kelonggaran dan tidak ditahan, ya ini bu PC merasa di atas angin dan merasa tidak bersalah," ucanya.
Karena saat tidak ditahan PC bisa membuat opini opini baru, membuat kebohongan baru karena dia merasa tidak bersalah.
"Kalau permintaan keluarga ya wajib dan harus ditahan sesuai dengan apa yang dia perbuat," tegasnya.
Pengaruh Jenderal Asal Makassar Dinilai Masih Kuat
Pengaruh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo Jenderal Asal Makassar dinilai masih kuat di Korps Bhayangkara.
Meski telah menyandang status tersangka pembunuhan berencana, Putri Candrawathi (PC) tidak ditahan.
Demikian pandangan Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto.
Ferdy Sambo merupakan Jenderal Asal Makassar Sulawesi Selatan.
Ia menyelesaikan pendidikan SMP dan SMA di Kota Makassar.
“Pengaruh FS (Ferdy Sambo) masih kuat di internal sehingga banyak yang masih enggan untuk menahan istrinya,” kata Bambang dikutip dari Tribunnews Jumat (2/9/2022).
Putri Candrawathi menyandang status tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Empat tersangka lain telah ditahan.
Keempatnya yaitu Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Brigadir Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Selain itu, lanjut Bambang Rukminto, empati kepolisian terhadap istri Jenderal Bintang dua di Polri yang memiliki anak masih kecil turut diduga dijadikan sebagai pertimbangan.
“Empati pada seorang perempuan, mantan Bhayangkari,” ucap Bambang.
Senada dengan Bambang, Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Ali Irfan juga sindir pihak Kepolisian yang tidak menahan PC.
Padahal Putri sudah ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan berencana, kejahatan dengan ancaman hukuman sangat berat, hukuman mati atau seumur hidup.
Ali menjelaskan tindakan kepolisian tersebut dapat mengusik keadilan publik dan menimbulkan spekulasi baru yang bisa mengganggu penuntasan kasus yang mendapatkan perhatian luar biasa dari masyarakat.
“Jelas sangat mengecewakan karena dapat mengusik keadilan publik dan menimbulkan spekulasi baru di masyaraat”, kata Ali.
Beberapa spekulasi yang muncul akibat PC tidak ditahan adalah dugaan pengaruh tersangka FS yang masih kuat di internal kepolisian.
Pengaruh tersebut bahkan bisa saja disertai ancaman yang dapat mengganggu kredibiltas beberapa jenderal di kepolisian.
"Saya kira ini mempertegas spekulasi dugaan pengaruh FS yang masih kuat di internal Kepolisian," ujar Ali. Bahkan, lanjut dia, ada spekulasi baru yang beredar adalah bahwa FS akan membuka kartu truf internal Kepolisian, khususnya sejumlah jenderal, apabila Putri Chandrawati ditahan.
Ali menegaskan, demi menegakkan rasa keadilan publik dan menutup spekulasi itu, kepolisian harus segera menahan PC.
Dijelaskan oleh Ali, alasan soal anak balita PC yang berumur 1.5 tahun sulit untuk diterima lantaran banyak kasus ibu-ibu yang punya anak balita dengan kejahatan lebih ringan langsung ditahan cepat.
“Penegak hukum dalam hal ini Kepolisian harus bertindak konsisten, objektif dan transparan dalam mengungkap kasus ini demi terwujudnya rasa keadilan masyarakat” tutup Ali menegaskan.
Putri Candrawathi Wajib Lapor 2 Kali Seminggu
Atas diterimanya permohonan tersebut, Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis bersyukur penyidik mengabulkan permohonannya untuk tidak menahan Putri.
"Alhamdulillah penyidik mempertimbangkan hal-hal terkait kemanusiaan ya, sehingga penyidik mengabulkan tetapi diminta untuk diberikan wajib lapor dua kali (dalam) seminggu," jelas Arman dikutip dari tayangan Kompas Tv, Kamis (1/9/2022).
Lebih lanjut, Arman mengungkapkan pihaknya menjamin agar Putri Candrawathi tidak kabur melarikan diri.
"Kami menjamin juga selaku tim penasehat hukum, kami menjamin Ibu Putri akan kooperatif, setiap ada pemanggilan untuk pemeriksaan sampai dengan tahap persidangan (Putri Candrawathi siap)."
"Jadi mohon pengertian teman-teman semua bahwa ini memang sesuai dengan aturan yang ada dan juga Ibu Putri sudah dicekal jadi nggak mungkin kemana-mana lah," jelas Arman.
Dengan tidak ditahannya Putri Candrawathi, pihaknya tetap harus wajib lapor dua kali dalam seminggu.
Sebelumnya, permohonan ini diajukan Arman dengan berlandaskan alasan-alasan sesuai pasal 31 ayat 1 KUHAP.
"Terkait penahanan Ibu Putri kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan."
"Karena alasan-alasan sesuai pasal 31 ayat 1 KUHAP itu, kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan."
"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil."
"Sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri," jelas Arman.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Keluarga Brigadir J: Itulah Hebatnya Hukum di Indonesia