Obat Daftar G
Pemuda di Parepare Ditangkap Tim Narkoba Setelah Pesan Ribuan Obat Berbahaya di Toko Online
"Barang bukti satu bugkus plastik bening berisi 1.100 obat daftar G merek Deztromethorpan warna kuning,"
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Obat daftar G atau berbahaya ternyata diperjualbelikan secara bebas di media sosial.
Itu terungkap dari penangkapan seorang pria oleh Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel.
Ialah ARH (25) yang ditangkap di Jl Jenderal Sudirman, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Pare-pare.
ARH ditangkap dengan barang bukti ribuan butir obat daftar G atau golongan berbahaya.
"Barang bukti satu bugkus plastik bening berisi 1.100 obat daftar G merek Deztromethorpan warna kuning," kata Dirnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Dodi Rahmawan kepada tribun, Sabtu (3/9/2022) dini hari.
Kombes Pol Dodi menjelaskan, pengungkapan itu bermula dari adanya informasi pengiriman obat daftar G jumlah banyak.
Ribuan obat berbahaya itu, dikirim melalui jasa pengiriman barang.
Tim Ditresnarkoba Polda Sulsel pun melakukan pengawasan dengan berkoordinasi dengan pegawai kantor jasa pengiriman.
Secara bersamaan pada pukul 18.30 wita, Tim melakukan penindakan dan penangkapan terhadap ARH yang saat itu sudah menguasai paket barang yang berisi obat daftar G," ujarnya.
ARH yang tertangkap pun diinterogasi dan mengaku perbuatannya.
"Saat di interogsi ARH mengakui dan membenarkan bahwa obat daftar G tersebut miliknya ditemukan dalam penguasaannya pada tangannya," terang Dodi.
Lebih lanjut, Dodi menjelaskan, obat berbahaya itu diperoleh ARH melalui jasa jual beli online.
"Obat tersebut dipesan melalui IG ( Instagram) oleh ARH ditawarkan pada media online seharga Rp 500 ribu dan sudah ke 4 kalinnya memesan obat daftar G," tuturnya.
Akibat perbuatannya, ARH pun dijerat Undang-undang Kesehatan.
"Pasal yang disangkakan, Pasal 196 Subsider pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2019 tentang Kesehatan," imbuhnya.