Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bawaslu Parepare

Parpol di Parepare Catut Nama Warga Luar Sulawesi, Kini Sudah 38 Pengaduan

Partai politik (parpol) di Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang mencatut nama warga luar Sulawesi terus bertambah.

Penulis: M Yaumil | Editor: Sukmawati Ibrahim
M Yaumil/Tribun-Timur.com
Proses verifikasi Parpol di KPU Parepare beberapa waktu lalu. Diketahui parpol di Parepare Sulsel yang mencatut nama warga luar Sulawesi terus bertambah. Tercatat, kini sudah 38 pengaduan yang masuk ke badan pengawas pemilu (Bawaslu). 

TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Partai politik (parpol) di Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang mencatut nama warga luar Sulawesi terus bertambah.

Tercatat, kini sudah 38 pengaduan yang masuk ke badan pengawas pemilu (Bawaslu).

Ketua Bawaslu Parepare, Muhammad Zainal Asnun mengatakan, sudah 38 aduan terkait pencatutan nama keanggotaan parpol.

"Dinamika proses verifikasi, aduan yang masuk bukan hanya dari Kota Parepare namun ada juga dari luar," katanya kepada tribun-timur.com, Sabtu (3/9/2022) siang.

Melalui link tanggapan Bawaslu, kata Zainal efek sosial media membuat orang-orang di luar Sulawesi ikut mengecek namanya.

Sehingga, terlihat warga Kendari, Jakarta, Kalimantan, Jawa, dan Gorontalo mengadu di link aduan Bawaslu Parepare.

"Berbagai daerah masuk dalam pengaduan itu, mungkin efek sosial media sehingga warga mengecek apakah namanya dicatut parpol," jelasnya.

Total aduan pencatutan nama parpol di Parepare menjadi 38 orang, 28 diantaranya warga luar Parepare, dan 10 warga Parepare.

"Sebanyak 28 orang yang dari luar terpantau melalui link tanggapan Bawaslu, 10 datang melapor ke kantor," ujar Zainal.

Kemudian, dari 10 warga Parepare itu ada masih ASN aktif. 

Dia datang ke Bawaslu mengisi link tanggapan karena merasa tidak pernah mendaftar di Parpol manapun.

"Ada yang datang mengunjungi langsung ke kantor, masih ASN aktif dan mengisi link tanggapan," imbuhnya.

Bawaslu Parepare hanya pengawas pemilu, sehingga aduan akan diteruskan ke KPU.

"Sesuai aturan, Bawaslu akan meneruskan aduan-aduan ini ke KPU karena mereka yang berhak memperbaiki," kata Zainal.

Selain pencatutan, masih banyak data keanggotaan partai yang masih berstatus ASN dan anak umur di bawah 17 tahun ditemukan.

Dari data SIPOL masih banyak nama anggota partai yang ganda maupun kegandaan antar parpol.

Dari hasil pengawasan itu Bawaslu menyarankan perbaikan dari ke KPU.

"Bawaslu Kota Parepare meneruskan ke KPU sebagai saran perbaikan untuk teman-teman tindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku," pungkasnya. (*)

Laporan Kontributor TribunParepare.com, M Yaumil

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved