Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Warga Pertahankan Blok Bahodopi Utara, Protes Penambangan Nikel Liar di Morowali

Apalagi ada sebagian wilayah izin usaha tambang khusus (WIUPK) Blok Bahodopi Utara itu termasuk kawasan hutan.

Tayang:
Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Abdul Azis Alimuddin
Handover
Pintu masuk lokasi tambang nikel Blok Bahodopi Utara di Kabupaten Morowali. Sejumlah masyarakat di kawasan tambang memilih bertahan. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Menjadi sangat ironis kegiatan ilegal, tapi dilindungi aparat hukum.

Aparat penegak yang hukum seharusnya menindak perusahaan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apalagi ada sebagian wilayah izin usaha tambang khusus (WIUPK) Blok Bahodopi Utara itu termasuk kawasan hutan.

“Ini kali kedua aparat hukum yang mungkin atas perintah perusahaan membongkar palang yang dipasang masyarakat. Kali ini akan kami pertahankan sampai kapanpun,” kata Firdaus salah satu warga Desa Kolono via rilis, Jumat (2/9/2022) malam.

Menurutnya, penjarahan aset negara berupa tambang nikel ilegal sangat marak hampir semua wilayah di Morowali.

Ironisnya, kata Firdaus pemerintah daerah dan aparat hukum seakan membiarkan semua itu terjadi.

Sehingga bukan suatu berlebihan jika beberapa waktu lalu mereka mendatangi kantor Bupati Morowali. Kemudian mendesak bupati untuk segera menertibkan tambang ilegal.

Termasuk Blok Bahodopi Utara, bekas konsesi tambang PT INCO atau PT Vale yang habis masa konsesi dan kini telah diserahkan kepada negara.

Kementerian ESDM, kata Firdaus telah melelang Blok Bahodopi Utara dan dimenangkan pihak BUMN yakni PT ANTAM.

“Kalau tidak salah nilai kompensasi informasi datanya, sekitar Rp184,8 miliar untuk areal seluas 1.896 hektar,” kata Firdaus.

Firdaus merupakan anggota kelompok masyarakat yang sempat menjadi calon Bupati Morowali periode 2019-2024 dari jalur independen.

Firdaus menyebut proses lelang sudah berlangsung sejak September 2018. Namun izin usaha pertambangan khususnya IUPK hingga saat ini belum diterbitkan.

Firdaus tidak tahu pasti alasan Kementerian ESDM.

“Kabarnya Kementerian ESDM belum menerbitkan IUPK atas nama PT Aneka Tambang lantaran adanya gugatan dari PT Oti Jaya karena merasa punya izin yang diterbitkan oleh bupati periode sebelumnya,” katanya.

Keterangan dari Kementerian ESDM menyebutkan meski sudah dinyatakan menang, namun IUPK atas PT Antam belum diterbitkan.

Pasalnya, lokasi atau Blok Bahodopi Utara belum clear and clean. Ada gugatan dari pihak PT Oti terhadap kepemilikan lokasi tersebut.

Kini prosesnya hukumnya tengah berlangsung di Mahkamah Agung lantaran ada permintaan Peninjauan Kembali oleh Kementerian ESDM.

Sebelumnya Bupati Morowali sempat menerbitkan izin lokasi untuk PT Oti Jaya.

Namun bupati membatalkan kebijakan itu setelah mengetahui saat penerbitan ijin, area itu masih sah milik PT Vale.

Artinya, izin itu diterbitkan di lokasi yang masih sah milik perusahaan lainnya.

“Bupati menerbitkan izin atas PT Oti itu tahun 2014. Sementara masa konsesi PT Vale tahun 2018 kemudian setelah habis masa konsesinya diserahkan kembali kepada negara,” katanya.

“Kala itu ada dua lokasi tambang, Blok Bahodopi Utara di Morowali, Sulawesi Tengah seluas 1.896 hektar dan di Wilayah Kerja Matarape di Sulawesi Tenggara seluas 1.681 hektar, dengan nilai kompensasi informasi dari masing Rp 184,8 miliar dan Rp 184,05 miliar,” katanya.

Lelang terbuka kemudian dimenangkan PT Aneka Tambang dan Kementerian ESDM menguatkan dengan Surat Keputusan Menteri Pertambangan No: 1805. K/2018.

PT Antam telah memenuhi semua kewajiban yang ditetapkan Kementerian ESDM. Bukan hanya Antam yang berharap agar persoalan ini cepat dituntaskan.

Tapi masyarakat Morowali pun berharap demikian. Sebab jika persoalan ini berlarut larut, bukan hanya pihak investor yang dirugikan tapi juga negara.

Sebab tidak menikmati Pendapatan Negara Bukan Pajak dan pajak serta berbagai sumber pendapatan lainnya.

Di sisi lain, potensi nikel yang ada di dalam blok Bahodopi sudah tergarap habis.

“Memang harapan kami, hanya Kapolri yang mampu menghentikan aktivitas tambang ilegal di Blok Bahodopi Utara ini. Sungguh kami sangat pesimis kalau berharap pada aparat hukum di daerah,” katanya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved