Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok Jufri Sambara Legislator Asal Toraja yang Ditetapkan Tersangka oleh Kombes Helmi Kwarta Kusuma

Jufri ditetapkan tersangka atas dugaan pembangunan vila di kawasan hutan lindung Pongtorra, Desa Polopadang, Kecamatan Kapala Pitu, Toraja Utara.

Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Abdul Azis Alimuddin
website DPRD Sulsel
Anggota DPRD Sulsel Jufri Sambara 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua Partai Demokrat Sulsel Ni’matullah Erbe masih menunggu bukti kuat terkait penetapan tersangka Jufri Sambara oleh polisi.

Ullah sapaannya enggan berkomentar banyak perihal kasus yang menjerat Jufri Sambara.

Jufri Sambara merupakan anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Sulsel itu periode 2019-2024.

Wakil Ketua DPRD Sulsel ini mengaku belum mendapat surat keterangan langsung penetapan tersangka Jufri Sambara.

“Saya belum mau komentari yang belum saya tahu,” katanya di Gedung DPRD Sulsel seusai mengikuti sidang paripurna, Jumat (2/9/2022) malam.

“Kita akan cek dulu data validnya. Saya belum baca surat dan segala macamnya,” Ullah menambahkan.

Diketahui, Jufri Sambara lahir di Tana Toraja pada 3 Januari 1971.

Baca juga: Sosok Kombes Helmi Kwarta Kusuma, Pimpinan Reskrimsus Polda Sulsel yang Tersangkakan Jufri Sambara

Ia tercatat sebagai Ketua Kerukunan Keluarga Besar Tallu Lembangna Serui, Papua.

Dia juga anggota Dewan Penasehat Ikatan Keluarga Toraja (IKAT) Serui, Papua.

Direktur Reskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf
Direktur Reskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf (Tribun Timur)

Jufri terpilih sebagai anggota DPRD Sulsel pada Pemilu 2019, melalui Dapil X Sulsel, meliputi Tana Toraja dan Toraja Utara.

Pada Pemilu 2019, Jefri mengantongi 14.527 suara.

Terdiri dari 5.070 suara di Tana Toraja dan 9.457 suara di Toraja Utara.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel menetapkan Anggota DPRD Sulsel Jufri Sambara sebagai tersangka.

Jufri ditetapkan tersangka atas dugaan pembangunan vila di kawasan hutan lindung Pongtorra, Desa Polopadang, Kecamatan Kapala Pitu, Kabupaten Toraja Utara.

Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Sulsel itu sebelumnya dilaporkan oleh Walhi Sulsel pada 13 Desember 2021.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana di Mapolda Sulsel, Kamis (1/9/2022) lalu.

Baca juga: Kombes Pol Dodi Rahmawan, Sosok Lulusan Akpol 95 di Balik Pengungkapan Sabu 3.000 Gram di Sidrap

Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf menambahkan, pihaknya telah melakukan pengecekan langsung di Pongtorra.

“Saya sudah cek ke Toraja Utara. Sementara kita proses lebih lanjut,” ujar mantan Direktur Reskrimsus Polda Kalimantan Utara ini.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kata Helmi, ada sejumlah bangunan atau rumah di daerah tersebut.

Ia pun memastikan segera berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memastikan apakah lokasi itu masuk dalam kawasan hutan lindung atau tidak.

“Kita mau pastikan tapal batas kawasan hutan lindung dimaksud. Kasus seperti ini banyak terjadi di Sulsel,” ujar mantan Dirresnarkoba Polda NTB itu.

Mantan Dirreskrimum Polda Sulteng ini menambahkan, berdasarkan laporan Walhi Sulsel, sudah ada 12 saksi diperiksa.

“Saya sudah sampaikan kepada teman penyidik kita harus lebih memastikan tapal batas yang dimaksud kawasan hutan lindung,” jelasnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved