Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tembak Polisi

Polri Bersihkan Geng Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto Dipecat Tidak Hormat

Kompol Chuck Putranto (CP) geng Ferdy Sambo dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)

Editor: Ari Maryadi
TRIBUNNEWS
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Kompol Chuck Putranto eks anak buah Ferdy Sambo dipecat tidak hormat dari Polri. (Tribunnews) 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terus melebar.

Kompol Chuck Putranto (CP) geng Ferdy Sambo dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Kompol Chuck Putranto kini bernasib sama dengan eks atasannya, Irjen Ferdy Sambo.

Di era Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto dipercaya menjabat Kasubbag Audit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dijatuhkan dalam sidang komisi kode etik Polri (KKEP) Jumat (2/9/2022).

Kompol Chuck Putranto dijatuhi sanksi etika serta administratif.

“Sanksi bersifat etika, yaitu pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.”

“Sanksi administrasi, yakni pertama, penempatan di tempat khusus selama 24 hari dari tanggal 5-25 Agustus 2022 di ruangan Patsus Biro Provos Polri dan telah dijalani oleh pelanggar. Kedua, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Jumat (2/9/2022).

Setelah putusan itu, Dedi mengatakan, yang bersangkutan menyatakan banding.

“Itu merupakan hak yang bersangkutan, proses tetap berjalan,” ucapnya.

Dedi juga menjelaskan, Kompol Chuck Putranto telah menjalani sidang etik selama 15 jam.

Ia diperiksa bersama sembilan saksi lainnya.

“Dua hari ini, sudah menggelar sidang KKEP. Pertama, kemarin (Kamis) kita gelar kompol CP berlangsung selama kurang lebih 15 jam, kemudian untuk saksi yang diperiksa terkait masalah Kompol CP ada sembilan orang,” jelas Dedi, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.

Diketahui, Polri telah menetapkan tujuh anggota polisi sebagai tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Termasuk mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo yang menjadi tersangka ketujuh terkait obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.

“(Ferdy Sambo) sudah ditetapkan tersangka,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Kamis (1/9/2022).

Selain Ferdy Sambo, ada enam tersangka lain, yakni Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri dan Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.

Lalu, AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Selain itu, Kompol Cuk Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Profil Kompol Chuck Putranto

Kompol Chuck Putranto sebelumnya menjabat sebagai PS Kasubbagaudir Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Dia juga dicopot dari jabatannya pada 4 Agustus 2022 dan dimutasi ke Yanma Polri.

Chuck Putranto merupakan alumni Akpol tahun 2006.

Ia satu angkatan dengan Kompol Baiquni Wibowo.

Bersama Baiquni, perwira menengah Polri itu juga pernah tergabung dalam Satgas TPPO.

Chuck pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Belitung Timur.

Dia juga tercatat pernah menjabat Kepala Sub Unit II Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri.

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved