Operasi Sikat Lipu 2022
Polres Takalar Ringkus 6 Pelaku Selama Operasi Sikat Lipu 2022, Ada DPO 8 Bulan
Kepolisian Resort (Polres) Takalar merilis penangkapan pada operasi sikat lipu, Jumat (2/9/2022).
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TAKALAR.COM - Kepolisian Resort (Polres) Takalar merilis penangkapan pada operasi sikat lipu, Jumat (2/9/2022).
Kapolres Takalar AKBP Gotam menyebut, operasi sikat lipu dilaksanakan selama 20 hari, dimulai 11-30 Agustus 2022.
Sasarannya, para pelaku curanmor, curas, curad
"Ada enam tersangka yang berhasil kita amankan pada operasi sikat lipu ini," ujarnya.
Data kasus curat, curas dan curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polres Takalar tahun 2021, tercatat sebanyak 29 kasus.
Sedangkan, pada tahun 2022 dari bulan Januari sampai Juli sebanyak 21 kasus.
Dari enam tersangka, satu di antaranya merupakan pelaku begal sadis yang mengakibatkan korbannya luka parah.
Lokasi kejadian pembegalan terjadi di Kecamatan Polongbangkeng Selatan Takalar pada Desember 2021 lalu.
Korbannya, seorang karyawati minimarket.
Pelaku begal bertato di tangannya ini sudah lama jadi daftar pencarian orang (DPO).
Inisal pelaku yakni MI (22) bekerja sebagai petani.
"Dan ada satu pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) yang terjadi pada Desember dan pelakunya sudah kita amankan," katanya.
Pelaku baru ditangkap setelah DPO sekira delapan bulan.
"Pelaku melakukan aksinya pada bulan Desember 2021 dan ditangkap pada bulan Agustus 2022. Jadi ada sekitar 8 bulan baru ditangkap. Pelaku baru pertama kali melakukan pencurian dengan kekerasan," katanya.
Dari enam tersangka, polisi juga menyita beberapa barang bukti di antaranya, satu helm, satu dompet.
Kemudian, satu tas warna hitam, uang tunai sebesar Rp. 189.000, 4 unit handphone, satu gelang emas dan 4 unit sepeda motor. (*)
Laporan TribunTakalar.com, Sayyid Zulfadli