Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tembak Polisi

Kompol Chuck Putranto Susul Irjen Ferdy Sambo Dipecat Polri Kasus Brigadir J, Nasib Brigjen Hendra?

Kompol Chuck Putranto susul Irjen Ferdy Sambo dipecat dari polri setelah ditetapkan tersangka obstruction of justice tewasnya Brigadir J.

Editor: Sudirman
Youtobe Polri
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan pers terkait hasil sidang kode etik tersangka obstruction of justice kasus kematian Brigadir J di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (2/9/2022). Kompol Chuck Putranto susul ferdy sambo dipecat. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kompol Chuck Putranto (CP) resmi dipecat dari Polri setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Sidang KKEP Kompol Chuck Putranto digelar selama dua hari mulai 1 sampai 2 September 2022.

Sebelumnya, Kompol Chuck Putranto menjabat sebagai Kasubbag Audit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Baca juga: Istri Ferdy Sambo Tak Ditahan, Pengaruh Jenderal Asal Makassar Dinilai Masih Kuat

Baca juga: Siapa Berbohong? Beda Pengakuan Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E Soal Pembunuhan Brigadir J

Kompol Chuck Putranto dipecat setelah ditetapkan tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J.

Kompol Chuck Putranto merupakan polisi kedua dipecat setelah Irjen Ferdy Sambo.

Sesuai hasil sidang kode etik, Kompol Chuck Putranto diberikan sanksi etika serta administratif.

Untuk sanksi administrasi, Kompol Chuck Putranto diberhentikan tidak dengan hormat dari keanggotaan Polri.

Sanksi bersifat etika, yaitu pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

“Sanksi administrasi, yakni pertama, penempatan di tempat khusus selama 24 hari dari tanggal 5-25 Agustus 2022 di ruangan Patsus Biro Provos Polri dan telah dijalani oleh pelanggar. Kedua, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Jumat (2/9/2022).

Setelah putusan itu, Dedi mengatakan, yang bersangkutan menyatakan banding.

“Itu merupakan hak yang bersangkutan, proses tetap berjalan,” ucapnya.

Dedi juga menjelaskan, Kompol Chuck Putranto telah menjalani sidang etik selama 15 jam.

Ia diperiksa bersama sembilan saksi lainnya.

“Dua hari ini, sudah menggelar sidang KKEP. Pertama, kemarin (Kamis) kita gelar kompol CP berlangsung selama kurang lebih 15 jam, kemudian untuk saksi yang diperiksa terkait masalah Kompol CP ada sembilan orang,” jelas Dedi, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.

Diketahui, Polri telah menetapkan tujuh anggota polisi sebagai tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Termasuk mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo yang menjadi tersangka ketujuh terkait obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.

“(Ferdy Sambo) sudah ditetapkan tersangka,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Kamis (1/9/2022).

Tujuh Orang Tersangka 

Sebanyak tujuh anggota Polri ditetapkan tersangka obstruction of justice tewasnya Brigadir J.

Tujuh orang tersangka yaitu, Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Cuk Putranto, AKP Irfan Widyanto.

Para tersangka Obstraction of Justice ini disangkakan pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP jo. Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Apa Itu Obstruction of Justice?

Obstruction of justice kerap digunakan dalam penanganan kasus hukum pidana.

Obstruction of justice merupakan tindakan yang secara sengaja menghalang-halangi atau mencegah, merintangi atau menggagalkan terhadap tersangka, terdakwa dan saksi pada suatu proses hukum.

Sederhananya, obstruction of justice digunakan untuk menyebut perbuatan yang menghalang-halangi proses penegakan hukum.

Obstruction of justice dianggap sebagai bentuk tindakan kriminal karena menghambat penegakan hukum dan merusak citra lembaga penegak hukum.

Maka itu, obstruction of justice dikategorikan pula sebagai salah satu jenis perbuatan pidana contempt of court (penghinaan pada pengadilan).

Melansir laman Cornell Law School, obstruction of justice dapat berupa tindakan memberikan ancaman atau kekerasan, termasuk lewat surat dan melalui saluran komunikasi, untuk menghalang-halangi proses hukum.

Ancaman itu bisa ditujukan pada penegak hukum (polisi, jaksa, hakim, dan advokat) maupun para saksi, tersangka, dan terdakwa.

Menyuap saksi agar memalsukan keterangan juga menjadi salah satu contoh perbuatan obstruction of justice.

Tak hanya itu, obstruction of justice bisa pula berupa perbuatan memengaruhi, menghalangi, atau merintangi, maupun berusaha memengaruhi, menghalangi, atau merintangi proses hukum dengan maksud mencegah penyelenggaraan peradilan yang semestinya.

Dalam konteks ini, melenyapkan maupun merekayasa barang bukti bisa dikategorisasikan sebagai obstruction of justice.

Ketua Badan Pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, menjelaskan ada tiga unsur perbuatan yang masuk kategori obstruction of justice, yaitu:

(1) Adanya tindakan yang menyebabkan tertundanya proses hukum (pending judicial proceedings);

(2) Pelaku mengetahui tindakannya atau menyadari perbuatannya yang salah atau fiktif/palsu (knowledge of pending proceedings);

(3) Pelaku bertujuan untuk mengganggu atau mengintervensi proses atau administrasi hukum (acting corruptly with intent). 

 

 


 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved