Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tembak Polisi

Kompol Chuck Putranto Susul Irjen Ferdy Sambo Dipecat Polri Kasus Brigadir J, Nasib Brigjen Hendra?

Kompol Chuck Putranto susul Irjen Ferdy Sambo dipecat dari polri setelah ditetapkan tersangka obstruction of justice tewasnya Brigadir J.

Editor: Sudirman
Youtobe Polri
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan pers terkait hasil sidang kode etik tersangka obstruction of justice kasus kematian Brigadir J di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (2/9/2022). Kompol Chuck Putranto susul ferdy sambo dipecat. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kompol Chuck Putranto (CP) resmi dipecat dari Polri setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Sidang KKEP Kompol Chuck Putranto digelar selama dua hari mulai 1 sampai 2 September 2022.

Sebelumnya, Kompol Chuck Putranto menjabat sebagai Kasubbag Audit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Baca juga: Istri Ferdy Sambo Tak Ditahan, Pengaruh Jenderal Asal Makassar Dinilai Masih Kuat

Baca juga: Siapa Berbohong? Beda Pengakuan Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E Soal Pembunuhan Brigadir J

Kompol Chuck Putranto dipecat setelah ditetapkan tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J.

Kompol Chuck Putranto merupakan polisi kedua dipecat setelah Irjen Ferdy Sambo.

Sesuai hasil sidang kode etik, Kompol Chuck Putranto diberikan sanksi etika serta administratif.

Untuk sanksi administrasi, Kompol Chuck Putranto diberhentikan tidak dengan hormat dari keanggotaan Polri.

Sanksi bersifat etika, yaitu pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

“Sanksi administrasi, yakni pertama, penempatan di tempat khusus selama 24 hari dari tanggal 5-25 Agustus 2022 di ruangan Patsus Biro Provos Polri dan telah dijalani oleh pelanggar. Kedua, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Jumat (2/9/2022).

Setelah putusan itu, Dedi mengatakan, yang bersangkutan menyatakan banding.

“Itu merupakan hak yang bersangkutan, proses tetap berjalan,” ucapnya.

Dedi juga menjelaskan, Kompol Chuck Putranto telah menjalani sidang etik selama 15 jam.

Ia diperiksa bersama sembilan saksi lainnya.

“Dua hari ini, sudah menggelar sidang KKEP. Pertama, kemarin (Kamis) kita gelar kompol CP berlangsung selama kurang lebih 15 jam, kemudian untuk saksi yang diperiksa terkait masalah Kompol CP ada sembilan orang,” jelas Dedi, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.

Diketahui, Polri telah menetapkan tujuh anggota polisi sebagai tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved