Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tembak Polisi

Istri Ferdy Sambo Tak Ditahan, Pengaruh Jenderal Asal Makassar Dinilai Masih Kuat

Pengaruh Irjen Ferdy Sambo jenderal asal Makassar dinilai masih kuat di Korps Bhayangkara. Istrinya Putri Candrawathi dapat penangguhan penahanan

Editor: Ari Maryadi
TRIBUNNEWS
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo merangkul sang istri Putri Candrawathi dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J. Putri Candrawathi mengajukan penangguhan penahanan kepada Bareskrim Polri. (Foto Tribunnews) 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Pengaruh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo Jenderal Asal Makassar dinilai masih kuat di Korps Bhayangkara.

Meski telah menyandang status tersangka pembunuhan berencana, Putri Candrawathi (PC) tidak ditahan.

Demikian pandangan Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto.

Ferdy Sambo merupakan Jenderal Asal Makassar Sulawesi Selatan.

Ia menyelesaikan pendidikan SMP dan SMA di Kota Makassar.

“Pengaruh FS (Ferdy Sambo) masih kuat di internal sehingga banyak yang masih enggan untuk menahan istrinya,” kata Bambang dikutip dari Tribunnews Jumat (2/9/2022).

Putri Candrawathi menyandang status tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Empat tersangka lain telah ditahan.

Keempatnya yaitu Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Brigadir Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Selain itu, lanjut Bambang Rukminto, empati kepolisian terhadap istri Jenderal Bintang dua di Polri yang memiliki anak masih kecil turut diduga dijadikan sebagai pertimbangan.

“Empati pada seorang perempuan, mantan Bhayangkari,” ucap Bambang.

Senada dengan Bambang, Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Ali Irfan juga sindir pihak Kepolisian yang tidak menahan PC.

Padahal Putri sudah ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan berencana, kejahatan dengan ancaman hukuman sangat berat, hukuman mati atau seumur hidup.

Ali menjelaskan tindakan kepolisian tersebut dapat mengusik keadilan publik dan menimbulkan spekulasi baru yang bisa mengganggu penuntasan kasus yang mendapatkan perhatian luar biasa dari masyarakat.

“Jelas sangat mengecewakan karena dapat mengusik keadilan publik dan menimbulkan spekulasi baru di masyaraat”, kata Ali.

Beberapa spekulasi yang muncul akibat PC tidak ditahan adalah dugaan pengaruh tersangka FS yang masih kuat di internal kepolisian.

Pengaruh tersebut bahkan bisa saja disertai ancaman yang dapat mengganggu kredibiltas beberapa jenderal di kepolisian.

"Saya kira ini mempertegas spekulasi dugaan pengaruh FS yang masih kuat di internal Kepolisian," ujar Ali. Bahkan, lanjut dia, ada spekulasi baru yang beredar adalah bahwa FS akan membuka kartu truf internal Kepolisian, khususnya sejumlah jenderal, apabila Putri Chandrawati ditahan.

Ali menegaskan, demi menegakkan rasa keadilan publik dan menutup spekulasi itu, kepolisian harus segera menahan PC.

Dijelaskan oleh Ali, alasan soal anak balita PC yang berumur 1.5 tahun sulit untuk diterima lantaran banyak kasus ibu-ibu yang punya anak balita dengan kejahatan lebih ringan langsung ditahan cepat.

“Penegak hukum dalam hal ini Kepolisian harus bertindak konsisten, objektif dan transparan dalam mengungkap kasus ini demi terwujudnya rasa keadilan masyarakat” tutup Ali menegaskan.

Putri Candrawathi Wajib Lapor 2 Kali Seminggu

Atas diterimanya permohonan tersebut, Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis bersyukur penyidik mengabulkan permohonannya untuk tidak menahan Putri.

"Alhamdulillah penyidik mempertimbangkan hal-hal terkait kemanusiaan ya, sehingga penyidik mengabulkan tetapi diminta untuk diberikan wajib lapor dua kali (dalam) seminggu," jelas Arman dikutip dari tayangan Kompas Tv, Kamis (1/9/2022).

Lebih lanjut, Arman mengungkapkan pihaknya menjamin agar Putri Candrawathi tidak kabur melarikan diri.

"Kami menjamin juga selaku tim penasehat hukum, kami menjamin Ibu Putri akan kooperatif, setiap ada pemanggilan untuk pemeriksaan sampai dengan tahap persidangan (Putri Candrawathi siap)."

"Jadi mohon pengertian teman-teman semua bahwa ini memang sesuai dengan aturan yang ada dan juga Ibu Putri sudah dicekal jadi nggak mungkin kemana-mana lah," jelas Arman.

Dengan tidak ditahannya Putri Candrawathi, pihaknya tetap harus wajib lapor dua kali dalam seminggu.

Sebelumnya, permohonan ini diajukan Arman dengan berlandaskan alasan-alasan sesuai pasal 31 ayat 1 KUHAP.

"Terkait penahanan Ibu Putri kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan."

"Karena alasan-alasan sesuai pasal 31 ayat 1 KUHAP itu, kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan."

"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil."

"Sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri," jelas Arman.

Pengacara Brigadir J Tak Terima Istri Ferdy Sambo Belum Ditahan

Kuasa hukum Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J tak terima istri Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi belum ditahan.

Putri Candrawathi menyandang status tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Namun Putri Candrawathi mengajukan penangguhan penahanan.

Permohonannya dikabulkan oleh Mabes Polri.

Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak pun membandingkan perlakukan pada pencuri sandal jepit dengan Putri Candrawathi.

Menurutnya, tersangka pembunuhan berencana yang menghilangkan nyawa manusia justru diperlakukan lebih baik dibanding pencuri sandal.

"Pencuri sandal jepit aja orang ditahan belum tentu ditangguhkan. Kenapa ini orang bunuh manusia secara terencana yang dibunuh anggota Polri lagi," kata Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat dikonfirmasi Tribunnews, Kamis (1/9/2022).

Ia menjelaskan bahwa alasan Putri Candrawathi tak ditahan karena memiliki balita juga tidak relevan.

Pasalnya, banyak tersangka yang tengah hamil maupun akan melahirkan tetap ditahan oleh pihak kepolisian.

"Itu banyak yang lagi hamil tua ditahan polisi, yang lagi melahirkan juga ditahan polisi. Cuman kan tersangka-tersangka lainnya duitnya nggak banyak," ungkapnya.

Karena itu, kata Kamaruddin, seharusnya Putri Candrawathi juga harus diperlakukan yang sama di mata hukum.

Namun, dia pesmistis protesnya itu tak akan didengar oleh pihak kepolisian.

"Masalah protes sih ya protes tapi kan penyidik biasanya selalu berdalih dengan kewenangan toh. Harusnya jangan diterima (penangguhan penahanan) biar dulu dia ditahan supaya cara berpikirnya itu bersih tidak dipengaruhi orang orang disampingnya," pungkasnya. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Putri Candrawathi Tak Ditahan Mengusik Keadilan Publik, Pengaruh Ferdy Sambo Masih Kuat di Polri

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved