Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ada 3.006 Hak Suara Millenial di Kota Parepare, 70 Pemilih Baru Periode Agustus 2022

Pemilih di Kota Parepare per Agustus 2022 berkurang 762 dari bulan sebelumnya yakni Juli

Penulis: M Yaumil | Editor: Waode Nurmin
TribunParepare.com/M.Yaumil
Rapat Pleno rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan periode bulan Agustus Tahun 2022 bertempat di Media Center KPU Kota Parepare, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Komisi Pemilihan Umum/KPU Kota Parepare merilis data pemilih periode Agustus 2022.

Didalamnya terdapat 3.006 hak suara pemilih milenial atau pemilih usia 17 tahun sampai 20 tahun.

Mursalin Muslimin mengatakan terdapat 70 orang pemilih baru periode Agustus 2022.

"Pemilih baru merupakan pemilih pemula yang akan menggunakan hak konstitusinya pada pemilu tahun 2024 mendatang," katanya kepada TribunParepare.com, Jumat (2/9/2022) siang.

Pemilih per Agustus 2022 berkurang 762 pemilih dari bulan sebelumnya.

Pada Juli sebanyak 98.848 pemilih menjadi 97.792 per Agustus 2022.

"Pemilih dengan rincian pemilih Laki-laki 47.067 dan pemilih perempuan sebanyak 50.725," jelasnya.

Pemilih tak bersyarat 762 jika dirincikan yakni pemilih pindah keluar 109, pemilih meninggal dunia 648, pemilih ganda 5.

Kemudian sebanyak 306 pemilih berkebutuhan khusus.

Rinciannya, disabilitas fisik 109, disabilitas intelektual 58, disabilitas mental 70, disabilitas sensorik 69.

Selain itu, pemilih berdasarkan kelompok usia 17 tahun sampai 20 tahun sebanyak 3.006 pemilih.

Usia 21 tahun sampai 30 tahun 25.392, usia 31 tahun sampai 40 tahun sebanyak 22.035 pemilih.

Usia 41 tahun sampai 50 tahun sebanyak 19.727, usia 51 tahun sampai 60 tahun 14.797 pemilih.

Usia 61 tahun sampai 70 tahun sebanyak 8.065 orang dan terakhir usia 70 tahun keatas sebanyak 4.770 pemilih.

"Data tersebut bersumber dari hasil pengawasan Bawaslu Kota Parepare, tanggapan masyarakat serta temuan KPU Kota Parepare," imbuh Mursalin.

"Semua perubahan data yang ditetapkan dalam rapat pleno telah melalui proses verifikasi administrasi serta telah dikoordinasikan dengan instansi terkait yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya," pungkasnya.

 

Laporan Kontributor TribunParepare.com, M Yaumil

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved