Polisi Tembak Polisi
Update Kasus Brigadir J, Jenderal Bintang Satu Ditetapkan Tersangka Baru Obstraction of Justice
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka Obstraction of Justice dalam kasus kematian Brigadir J
"Sidang diselenggarakan oleh Wabprof Polri hari ini dengan terduga pelanggar CP terkait pelanggaran Kode Etik," ucap Dedi.
Kendati demikian, Dedi belum dapat menjabarkan secara detail proses sidang etik yang tengah bergulir untuk para tersangka Obstraction of Justice.
"Ya sudah masuk ranah sidik dan secara pararel untuk sidang KKEP juga jalan," tukas dia.
Sebelumnya, Tim khusus (Timsus) Polri menyatakan, hingga kini masih terus melakukan proses hukum kepada para anggota Polri yang menjadi tersangka obstraction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Bahkan kata Ketua Timsus Polri yakni Irwasum Polri Komjen pol Agung Budi Maryoto keseluruhan tersangka yang berjumlah enam anggota polri tersebut akan segera disidang etik.
"Saya tambahkan, terhadap 6 tersangka obstruction of justice ini Div Propam juga akan segera menyidangkan kode etik terhadap ke-6 orang tersebut," kata Agung kepada awak media di Kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022).
Adapun keseluruhan tersangka itu yakni; Brigjen Pol Hendra Kurniawan (HK); Kombes Pol Agus Nurpatria (AN); AKBP Arif Rahman Arifin (ARA); Kompol Baiquni Wibowo; Kompol Chuk Putranto dan AKP Irfan Widianto.
Jika memungkinkan, kata Agung sidang etik terhadap enam tersangka penghalangan penyidikan atau obstraction of justice itu sudah bisa dimulai hari ini.
Adapun mekanisme persidangan etiknya akan dilakukan secara bergiliran.
"Bahkan bisa hari ini sudah mulai, hari ini mulai kepada Kompol CP sedang dilaksanakan kode etik. Kemudian besok, kemudian itu sampai tiga hari ke depan, jadi semuanya akan dilakukan sidang kode etik," kata dia.
Lebih jauh, saat ini Timsus juga kata Agung terus melakukan pemberkasan para tersebut.
"Sekaligus dilakukan pemberkasannya. Termasuk yang lain juga sedang dilakukan pelengkapan pemberkasan terhadap sidang kode etik dari masing-masing yang sudah terduga pelanggar kode etik," ucap dia.(Tribunnews/Rizki Sandi Saputra)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Selain Ferdy, Polri Tetapkan 6 Polisi Ini Sebagai Tersangka Obstraction of Justice Kasus Brigadir J