Headline Tribun Timur
Ferdy Sambo Tembak Kepala Brigadir J, Saat Terkapar Usai Ditembak Bharada E
Irjen Ferdy Sambo ternyata ikut menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta
Lalu, Bripka Ricky yang sudah berada di dalam mobil mengantar Putri pulang ke rumah pribadi.
Narasi yang digambarkan dalam video yang dirilis oleh Polri itu sesuai dengan keterangan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang ikut memantau proses rekonstruksi tewasnya Brigadir J yang digelar pada Selasa (30/8 lalu).
LPSK menjadi pengawas eksternal yang dihadirkan Polri dalam rekonstruksi ini bersama Komnas HAM dan Kompolnas.
"Iya (Ferdy Sambo ikut menembak). Iya, versinya Bharada E," kata komisioner LPSK Edwin Partogi saat dikonfirmasi awak media, Rabu (31/8).
Edwin menyatakan dalam keterangan Bharada E, Sambo melakukan penembakan setelah Brigadir J tersungkur. Adapun arah tembakan yang dilesahkan oleh Sambo mengarah ke bagian belakang tubuh Brigadir J.
"Ketika Brigadir J sudah terjatuh ditembaklah sama Sambo. Iya dari belakang," ucap dia.
Di sisi lain, kata Edwin, berdasarkan keterangan dari tersangka Ferdy Sambo dalam rekonstruksi itu, yang bersangkutan menyatakan tidak melakukan penembakan.
Dalam keterangannya, Sambo hanya menembak ke bagian dinding yang berada di atas tangga.
"Ya kalau dari keterangan dia (Ferdy Sambo), dia tidak menembak. Iya (hanya menembak dinding, red)," tukas Edwin.
Sementara Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ketika rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI pada Rabu (24/8) lalu menyampaikan kronologi lain versi lain.
Sigit mengatakan berdasarkan keterangan Bharada E, Brigadir Yosua telah terkapar bersimbah darah lebih dulu.
"Saat itu Richard menyampaikan bahwa melihat almarhum Yosua terkapar bersimbah darah, FS berdiri di depan, memegang senjata, dan diserahkan ke Richard. Timsus lapor ke saya dan diminta laporkan Richard langsung," kata Sigit.
Terkait kronologi mana yang benar, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, video animasi yang dirilis pihaknya merupakan gambaran terkini kronologi kasus penembakan tersebut.
"(Kronologi) yang benar di animasi," kata Agus menjawab wartawan lewat pesan tertulis, Rabu (31/8).
Agus mengatakan, tidak ada yang salah dengan keterangan Kapolri di RDP dengan Komisi III. Yang disampaikan juga bagian dari keterangan Richard yang juga sudah dituangkan dalam BAP.
"Keterangan awal E begitu. Yang bersangkutan menuangkannya di kesaksian," ujar Agus.
"Dua kali yang bersangkutan menuangkan pengakuan tertulis, yang kedua itu yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan yang bersangkutan," sambung dia.(tribun network/abd/riz/dod)
HL Tribun Timur edisi Kamis (1/9/2022). (*)