Polisi Tembak Polisi
Beda Nasib Ferdy Sambo, Mengapa Polisi Tangguhkan Penahanan Putri Padahal Tersangka Pembunuhan?
Polri menyetujui penangguhan tahanan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, karena alasan kemanusian.
TRIBUN-TIMUR.COM - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, belum juga ditahan oleh pihak kepolisian.
Padahal Putri Candrawathi telah ditetapkan tersangka pembunuhan berencana tewasnya Brigadir J.
Sementara Irjen Ferdy Sambo, Kuat Maruf, Bharada E, dan Bripka RR, sudah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Respon Tak Terduga Irjen Ferdy Sambo Ditanya Wartawan Mengaku Bersalah atau Tidak Bunuh Brigadir J
Baca juga: Kelakuan Om Kuat Saat Lihat Putri Tidur di Kasur Sampai Berani Ancam Brigadir J, Firasat Vera Benar
Bahkan Putri Candrawathi sudah ketiga kalinya lolos dari masa penahanan Polri.
Hal ini dikuatkan setelah permohonan Putri Candrawathi agar tidak ditahan dikabulkan oleh penyidik Polri.
Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengatakan, pihaknya mengajukan permohonan agar Putri Candrawathi tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam.
Alasan penangguhan tahanan karena Putri Candrawathi masih memiliki anak kecil.
Selain itu, kondisi kesehatan Putri Candrawathi yang tidak stabil juga dijadikan dasar permohonan kepada penyidik Polri.
"Kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," ujarnya di Bareskrim Polri, Kamis (1/9/2022) dini hari, dilansir Tribunnews.com.
Meski begitu, kata Arman, Putri Candrawathi wajib melakukan pelaporan kepada polisi.
"Alhamdulillah penyidik mempertimbangkan hal-hal terkait kemanusiaan, sehingga penyidik mengabulkan," ujar Arman Hanis.
Namun Putri Candrawathi hanya diminta untuk wajib lapor dua kali dalam sepekan.
Pengacara Pastikan Putri Candrawathi Tak Kabur
Arman Hanis memastikan Putri Candrawathi tidak akan melarikan diri.
Sebab, istri Ferdy Sambo itu telah dicekal oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, sehingga tidak bisa kabur.