Kabar Terbaru Putri Setelah Tak Berani Tatap Mata Ferdy Sambo Saat Rekonstruksi, Terjadi Hari Ini
Setelah rekonstruksi, Putri istri Ferdy Sambo dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Polri.
Ferdy Sambo Tahan Tangis saat Rekonstruksi, Putri Candrawathi Kuatkan dengan Cara Ini
Sederet momen dalam reka adegan rekonstruksi pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi sorotan.
Kali ini momen Putri Candrawathi menguatkan Ferdy Sambo mencuri perhatian.
Terlebih pasangan suami istri ini sudah hampir satu bulan tidak bertemu lantaran Ferdy Sambo ditahan.
Putri Candrawathi tampak memegang lengan dan mencium pundak suaminya, Irjen Ferdy Sambo, usai digelarnya rekonstruksi pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Selasa (30/8/2022).
Tepat di depan pagar rumah dinas yang ditempati Ferdy Sambo saat menjadi Kadiv Propam Polri, Putri terlihat melingkarkan tangan di lengan suaminya.
Dari gerak tangannya, Putri Candrawathi seolah memberi kode agar sang suami kuat menjalani proses hukum. Putri terlihat beberapa kali mencium pundak sang suami.
Ferdy Sambo pun merespons dengan memalingkan wajah ke kiri.
Ia berusaha untuk mengasihi Putri Candrawathi dengan menempelkan bagian pipinya sekenanya ke kepala sang istri.
Terlihat, wajah Ferdy Sambo berusaha menahan tangis.
Sementara Putri, sambil memegang lengan suaminya, meletakkan dagunya di pundak Sambo.
Bukti perhatian dan sayang Putri Candrawathi juga diperlihatkan dengan memakaikan masker kepada Ferdy Sambo.
Pasangan suami-istri itu memang sudah 24 hari tidak bertemu.
Lantaran sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Tidak hanya itu, ia juga dipecat dengan tidak hormat dalam sidang etik.
Namun, putusan itu kemudian disikapi Ferdy Sambo dengan mengajukan banding.
Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo disangkakan melanggar Pasal 340 juncto 338 junctis 55 dan 56 KUHP.
Tidak hanya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Keduanya, kini menghadapi tuntutan hukuman maksimal sesuai pasal yang disangkakan dengan hukuman mati atau serendahnya seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, polisi menggelar reka ulang atau rekonstruksi kasus penembakan Brigadir J pada hari ini, Selasa (30/8/2022).
Rekonstruksi digelar di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, dan rumah pribadinya di Jalan Saguling, Duren Tiga.
Dalam rekonstruksi tersebut, polisi menghadirkan lima tersangka kasus itu, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky, dan Kuat Ma’ruf. (*_
Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakota dengan judul 'Tidak Berani Tatap Ferdy Sambo, Ahli Emosi Duga Putri Candrawathi Tertekan'
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Hari Ini Putri Candrawathi Jalani Pemeriksaan Lanjutan, Dikonfrontir dengan para Ajudan