7 Ekor Sapi Warga Terancam Jadi Aset Pemkab Sinjai
ternak sapi yang telah ditangkap Satpol PP tidak boleh diberikan kepada pemilik.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Waode Nurmin
TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Tujuh ekor ternak sapi milik oknum warga Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai diamankan oleh aparat Satpol PP, Rabu (31/8/2022).
Ternak sapi tersebut terpaksa diamankan Satpol PP karena berkeliaran di jalan raya dan pemukiman masyarakat.
"Tujuh ekor sapi warga ini kami tangkap karena berkeliaran di jalan raya dan masuk di permukiman warga," kata Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Sinjai, Jamaluddin.
Menurut Jamaluddin, ternak sapi ini membahayakan pengendara, dan merusak tanaman masyarakat.
Sapi yang telah ditangkap Satpol PP tidak boleh diberikan kepada pemilik.
Ada beberapa persyaratan yang peternak harus penuhi untuk melepas ternak tersebut.
Sanksi itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat.
Persyaratan yang harus dipenuhi yakni harus ada surat pengantar dari pemerintah setempat.
Peternak juga harus memiliki kandang, dan memiliki kartu ternak dari Dinas Peternakan dan Keswan Kabupaten Sinjai.
Peternak juga wajib membayar denda sebesar 50 ribu per hari selama ditahan.
Denda itu sebagai biaya pemeliharaan selama ternak warga ditahan.
Pada Senin (29/8/2022) perwakilan masyarakat Lappa mendatangi kantor DPRD Sinjai.
Mereka menyampaikan aspirasi atas keresahan masyarakat atas adanya sapi warga yang sengaja dilepas bebas dalam kota Sinjai.
Kedatangan masyarakat tersebut dipimpin langsung oleh tokoh masyarakat Lappa, Doel S Hidayat.
"Kami atas nama masyarakat berharap agar masalah ternak liar dalam kota ini bisa pemerintah di Sinjai carikan solusi," kata Doel S Hidayat.