Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mafia Judi

Tokoh Bugis Supriansa Desak Kapolri Listyo Sigit Prabowo Bongkar Mafia Judi dan Aliran Uangnya

Anggota Komisi III DPR RI Supriansa mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membongkar mafia judi dan aliran uangnya di tanah air

Editor: Ari Maryadi
Tangkapan Layar Youtube Kompas TV
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan anggota Komisi III DPR RI Supriansa. Politisi Golkar asal Sulawesi Selatan itu mendukung Kapolri Listyo Sigit Prabowo membongkar mafia judi dan aliran uangnya. 

TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Supriansa mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membongkar mafia judi dan aliran uangnya di tanah air.

Hal itu disampaikan Supriansa menanggapi isu grafik "Konsorsium 303 Kaisar Sambo" yang beredar di media sosial.

"Kita mendukung Bapak Kapolri membongkar mafia judi dan aliran keuangannya. Kita juga berharap polri ikut menggandeng PPATK untuk membantu aparat penegak hukum," kata Supriansa kepada wartawan Sabtu (27/8/2022).

Supriansa adalah tokoh Bugis. Ia terpilih anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan II.

Mantan Wakil Bupati Soppeng itu siap mendukung jika PPATK butuh kebijakan penganggaran dalam kerja-kerja membongkar mafia judi di Tanah Air.

”PPATK dapat ambil bagian sesuai tupoksi kerja membantu aparat penegak hukum membongkar mafia judi. Sebagai anggota Komisi III, kita tentu siap mendukung kebijakan anggaran PPATK di DPR RI," kata Supriansa.

Politisi Golkar itu mendorong Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan bersih-bersih di lingkup internal Polri.

Supriansa mengatakan, waktunya Polri melakukan pembuktian untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J dan oknum polisi yang terlibat.

Menurutnya, semua oknum polisi yang terlibat diproses pidana jika melakukan unsur pidana, bukan sebatas sanksi etik.

"Lakukan Pak, jika memang anggota yang terlibat masih layak dijatuhi pidana, bukan hanya kode etik. Saya berharap penerapan-penerapan semua yang terlibat. Ini saatnya membangun kesan baik karena Bapak masih menjabat insyaallah masih panjang," kata Supriansa.

"Ini kesempatan membawa institusi Polri posisi paling dipercaya oleh masyarakat," kata Supriansa.

Sebelumnya diberitakan, grafik bernama Konsorsium 303 Kaisar Sambo belakangan sedang hangat dibicarakan di media sosial.

Dalam grafik Konsorsium 303 Kaisar Sambo itu terdapat keterangan ihwal sejumlah sosok yang diduga terlibat kasus judi online berikut perannya.

Tercantum beberapa nama petinggi Polri hingga crazy rich yang disebutkan terlibat dalam isu Konsorsium 303 tersebut.

Nama eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo juga ikut terseret dalam grafik "Konsorsium 303".

Sejumlah isu bisnis legal muncul dalam grafik "Konsorsium 303" itu, antara lain perjudian, prostitusi, penyelundupan suku cadang palsu, solar subsidi, minuman keras, dan tambang ilegal.

Makna Konsorsium

Dikutip dari laman Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), konsorsium memiliki tiga pengertian yang berbeda.

1. Konsorsium adalah himpunan beberapa pengusaha yang mengadakan usaha bersama, maupun kumpulan pedagang dan industriawan. Kata konsorsium juga bisa diartikan sebagai perkongsian atau persekutuan.

2. Konsorsium adalah himpunan sarjana sebidang yang mengurus kepentingan bersama.

3. Pengertian konsorsium dalam istilah keuangan, yakni pembiayaan bersama suatu proyek atau perusahaan yang dilakukan oleh dua atau lebih bank maupun lembaga keuangan.

Maksud angka 303 dalam "Konsorsium 303"

Sementara itu, angka 303 disinyalir merujuk pada Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 303 KUHP mengatur tentang tindak pidana perjudian, dengan isi sebagai berikut:

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:

1. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;

2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata-cara;

3. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.

(2) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.

(3) Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung tergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir.

Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya, yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved