Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi Sudah 2 Kali Lolos Penahanan Setelah Tersangka, Bakal Diperiksa Ulang Pekan Depan

Polri belum menahan Putri Candrawathi setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam.

Editor: Sudirman
Kolase TribunTimur.com
Kolase Putri Candrawathi dan Irjen Ferdy Sambo. Polisi belum menahan Putri Candrawathi setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam, Jumat (26/8/2022) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Polri belum menahan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, setelah dilakukan pemeriksaan selama 12 jam.

Putri Candrawathi dicecar 80 pertanyaan selama menjalani pemeriksaan di Bareskrim, Jumat (26/8/2022)

Setelah menjalani pemeriksaan, Putri Candrawathi, langsung diizinkan pulang oleh Bareskrim.

Baca juga: Presiden Jokowi Ternyata Turun Tangan untuk Pemecatan Irjen Ferdy Sambo, Kenapa Bukan Kapolri?

Baca juga: Sosok Ustadz Pemberi Hadiah ke Penyidik Kasus Ferdy Sambo, Agar Pak Jenderal Jadi Polisi Baik

"Diinformasikan Bu PC kembali dulu, iya kembali ke rumah," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Namun Dedi tidak merincikan alasan mengapa polisi tidak menahan istri Mantan Kadiv Propam Polri itu.

Meski diizinkan pulang, namun Putri Candrawathi tetap akan berada pada pengawasan penyidik.

Termasuk, antisipasi pihak-pihak luar yang berpotensi mengubah keterangan Putri terkait kasus yang sedang menjeratnya.

Dua Kali Lolos

Putri Candrawathi sudah dua kali lolos dari penahanan Polri.

Polisi juga tak menahan Putri Candrawathi saat pertama kali ditetapkan sebagai tersangka.

Saat itu polisi berdalih Putri masih dalam keadaan sakit sehingga tak bisa dilakukan penahanan.

"Belum (ditahan). (Putri saat ini) di kediaman, di rumah," kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Agung mengatakan, sedianya pada Kamis 18 Agustus, Putri dijadwalkan diperiksa pihak kepolisian. Namun, dia beralasan sakit sehingga tak bisa hadir.

Kendati demikian, gelar perkara terhadap Putri terus dilakukan hingga statusnya kini menjadi tersangka.

"Maka, sambil berkoordinasi dengan dokter yang bersangkutan nanti status akan ditetapkan berikutnya," ujarnya.

Putri merupakan tersangka terakhir dari lima tersangka yang sudah diumumkan Mabes Polri.

Ia dan empat tersangka lainnya dikenakan pasal 340 Kitab Undang -Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana dengan maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Pemeriksaan dilanjutkan Rabu pekan depan

Pemeriksaan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J dihentikan sementara.

"Untuk pemeriksaan PC pada malam hari ini dihentikan dulu karena sudah larut malam dan mengingat juga menjaga kondisi kesehatan yang disampaikan, dan pemeriksaan ini masih dilanjutkan dan belum cukup," kata Dedi dikutip dari Kompas.com.

Dedi mengatakan, Putri sudah diperiksa selama kurang lebih 12 jam oleh penyidik.

Kemudian, dalam agenda pemeriksaan lanjutan pada Rabu pekan depan, Putri akan diperiksa dengan dikonfrontir bersamaan para tersangka lainnya.

Adapun Putri Candrawathi datang ke Bareskrim Polri pukul 10.57 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Putri menjalani pemeriksaan kurang lebih 12 jam sebelum dinyatakan pemeriksaan harus ditunda sementara.

Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Agustus 2022 karena terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.

Putri merupakan tersangka terakhir dari lima tersangka yang sudah diumumkan Mabes Polri.

Sementara empat orang lainnya adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Putri dan empat tersangka lainnya dikenakan pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana seumur hidup dan hukuman mati.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Istri Ferdy Sambo Tidak Ditahan, Pemeriksaan Dilanjutkan Rabu Pekan Depan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved