Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Khazanah Islam

Tata Cara Mandi Wajib atau Mandi Junub bagi Laki-laki dan Perempuan, Jangan Lupa Niat

Berikut tata cara mandi wajib atau mandi junub bagi laki-laki dan perempuan. Jangan lupa baca niat mandi wajib atau mandi junub lalu ikuti langkahnya.

Editor: Sakinah Sudin
Global News
LUSTRASI MANDI WAJIB - Seluruh imam mazhab menyepakati bahwa hukum mandi wajib adalah wajib setelah laki-laki dan perempuan bersetubuh hingga kedua kelaminnya saling bersentuhan. Berikut Tata Cara Mandi Wajib atau Mandi Junub bagi Laki-laki dan Perempuan, Jangan Lupa Niat. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Berikut tata cara mandi wajib atau mandi junub bagi laki-laki dan perempuan.

Jangan lupa baca niat mandi wajib atau mandi junub lalu ikuti langkah-langkahnya.

Ya, mandi besar atau mandi wajib atau biasa juga disebut mandi junub (bahasa Arab: الغسل, translit. al-ghusl‎) adalah mandi atau menuangkan air ke seluruh badan dengan tata cara tertentu untuk menghilangkan hadats besar.

Hal itu adalah pengertian dalam syariat Islam.

Arti al-gusl secara etimologi adalah menuangkan air pada sesuatu.

Seluruh imam mazhab menyepakati bahwa hukum mandi wajib adalah wajib setelah laki-laki dan perempuan bersetubuh hingga kedua kelaminnya saling bersentuhan.

Kewajiban ini berlaku meskipun air mani tidak keluar.

Sedangkan menurut Abu Dawud, mandi wajib hanya diwajibkan ketika air mani keluar.

Pendapat ini juga dikemukakan oleh beberapa Sahabat Nabi.

Perempuan muslimah juga harus menyucikan diri dengan melakukan mandi wajib apabila dia telah selesai dari masa haid.

Berikut hal yang menyebabkan seseorang harus melakukan mandi wajib:

- Melakukan hubungan suami istri walaupun tidak keluar mani.

- Keluar mani yang disebabkan hubungan suami istri.

- Nifas, keluarnya darah dari rahim yang disebabkan melahirkan atau setelah melahirkan.

- Ketika seseorang meninggal dunia, dan meninggalnya bukan mati syahid.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved