Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Serapan APBD 2022 Sulawesi Selatan Baru 46,29 Persen, Kemendagri Turunkan Tim

Serapan APBD Sulsel baru mencapai 46,29 persen atau Rp4.269.345.395.288 dari total anggaran Rp9.222.097.089.004.

Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Abdul Azis Alimuddin
ist
Kepala Bappelitbangda Sulsel Andi Darmawan Bintang 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Serapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sulsel baru mencapai 46,29 persen atau Rp4.269.345.395.288 dari total anggaran Rp9.222.097.089.004.

Dari 53 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Sulsel, hanya Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Kepegawaian Daerah, RSUD Haji Makassar, UPT Pelatihan Kesehatan, Badan Keuangan dan Aset Daerah yang mencapai 60 persen realisasi anggaran. Sementara OPD lainnya masih dibawah 60 persen.

Bahkan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Rumah Sakit Khusus Daerah, Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan masih dibawah 30 persen.

Parahnya lagi, UPT RSK Gigi dan Mulut, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, serta Dinas Kesehatan Sulsel dibawah 20 persen realisasi anggaran.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Sulsel, Andi Darmawan Bintang, menyatakan, rendahnya serapan anggaran karena beberapa kegiatan di OPD yang punya anggaran besar belum jalan.

Ia kemudian menyebut Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan Sulsel.

“Tapi kita optimistis bisa merealisasikan,” katanya, Senin (22/8/2022) lalu.

Belum lama ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menurunkan tim ke daerah guna melaksanakan monitoring evaluasi (monev), asistensi, dan peningkatan kapasitas untuk mempercepat realisasi APBD 2022.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kemendagri Agus Fatoni menyatakan, sebagaimana arahan Presiden Jokowi, serapan anggaran yang baik diyakini akan ikut menjaga pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Saat ini, pemerintah berharap pertumbuhan ekonomi dapat berada di atas lima persen.

Karena itu, tim mopnev dan asistensi pun melaksanakan upaya jemput bola ke berbagai daerah.

Misalnya Jawa Tengah, Jawa Timur, Papua, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Lampung, Nusa Tenggara Barat, Gorontalo, dan Riau.

Selain itu, tim juga akan melaksanakan monev, asistensi dan peningkatan kapasitas ke beberapa daerah lainnya, yakni DKI Jakarta, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, dan Kalimantan Utara.

“Bapak Menteri Dalam Negeri memerintahkan Tim Kemendagri turun langsung ke daerah melakukan monitoring dan evaluasi realisasi APBD,” ujar Agus Fatoni.

Hal itu berdasarkan Pasal 373 dan 374 Undang-undang Nomor 23/2014, tentang pemerintahan daerah, Kemendagri melakukan pembinaan dan pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah secara nasional.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved